Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena
Ambon, Jendelakita.com – Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, meminta seluruh warganya untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk tahun 2024.
Dia menegaskan bahwa batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2025. Untuk itu setiap wajib pajak harus memenuhi kewajibannya tepat waktu.
Dia mengatakan, pelaporan pajak kini semakin mudah dengan adanya e-Filling, yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan pajak mereka di manapun dan kapanpun, tanpa harus datang ke kantor pajak.
“Dengan melaporkan pajak, kita semua berperan dalam memperkuat keuangan negara. Pajak yang kuat, APBN yang sehat, Indonesia akan semakin sejahtera,” kata Bodewin Wattimena di Ambon, Jumat (14/3/2025).
Dengan kemudahan teknologi dan aksesibilitas e-Filling, diharapkan pelaporan pajak tahun ini dapat lebih optimal, mendukung stabilitas APBN, serta mendorong kesejahteraan nasional.
Wajib pajak yang tertib dan tepat waktu adalah salah satu kunci penting dalam pembangunan yang berkelanjutan.






