Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena 



Ambon, Jendelakita.com – Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena menyatakan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) boleh menjalin kerja sama dengan pihak lain untuk penarikan retribusi tertentu, asalkan tidak melanggar aturan, dan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kerja sama antara OPD dengan pihak lain boleh dilakukan, sepanjang diatur untuk memaksimalkan PAD,” kata Bodewin Wattimena di Ambon, Rabu (23/7/2025).

Ia mengatakan, kerja sama antara OPD teknis secara hukum tidak melanggar aturan. Namun proses Perjanjian Kerja Sama (PKS) harus menjelaskan dengan terperinci terkait kewajiban untuk memenuhi target yang ditentukan dalam setahun.

Selain itu, pihak ketiga yang diajak bekerjasama harus berbadan hukum, dan mampu menjalankan kewajiban untuk memenuhi target yang sudah ditetapkan dalam PKS.

“Jadi dasar-dasar PKS, OPD menyampaikan target yang harus dia capai per tahun, lalu kita muat dalam APBD,” ucapnya.

Bodewin mencontohkan, sebelum Pasar Mardika dikelola oleh provinsi, penarikan retribusi sampah dan parkir dilakukan oleh pihak ketiga.

“Pegawai pada dinas-dinas juga tidak banyak, harus membagi banyak pekerjaan, karena itu untuk tagihan-tagihan, misalnya di pelataran jalan bisa dikerjasamakan dengan pihak lain,” terangnya.

Ia menambahkan, terkait penarikan retribusi di Pasar Mardika, yang dikerjasamakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon dengan pihak ketiga, akan ia cek langsung ke Kadis Perindag setempat, Josias Pieter Loppies.

“Akan saya cek di kadis Indag perjanjian kerja sama itu dilakukan kapan dan bagaimana mengatur secara teknis soal bagi hasil,” imbuh Bodewin. (**)

By admin