Prosesi pelantikan 94 pejabat fungsional lingkup Pemerintah Kota Ambon, Jumat (5/12/2025)


Ambon, Jendelakita.com – Sebanyak 94 pejabat fungsional lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dilantik dan diambil sumpah oleh Wali Kota,Bodewin Wattimena, pada Jumat (5/12/2025) di aula Vlisingen, Balai Kota.

Pelantikan dilaksanakan berdasarkan dua Surat Keputusan (SK), masing-masing bernomor 4465 dan 4466 tahun 2025.

Dalam sambutannya, Bodewin Wattimena menyampaikan pesan bahwa sumpah dan janji yang diucapkan para pejabat fungsional mengandung tanggung jawab moral, etis, dan spiritual, sehingga harus dijalankan dengan sungguh-sungguh.

“Apa yang bapak ibu ucapkan itu bukan hanya didengar oleh kita yang hadir, tetapi juga oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Tidak semua orang mendapat kesempatan seperti yang kalian dapatkan hari ini. Karena itu, kepercayaan ini harus dijalankan dengan sungguh-sungguh,” pesan Wattimena.

Dia mengingatkan kepada mereka bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terikat pada etika, sumpah jabatan, dan aturan kepegawaian. Untuk itu, pelanggaran yang mereka lakukan terhadap tiga hal itu, khususnya etika, tidak dapat ditolerir.

Dia menyinggung soal perilaku ASN dalam beberapa waktu terakhir ini yang menyita perhatian pemerintah kota, yakni pertama, mereka yang melanggar komitmen kredit bank dan menolak pemotongan gaji sesuai perjanjian

Dua, mereka yang melakukan tindakan tidak etis terhadap pimpinan atau rekan kerja

Tiga, mereka yang menggunakan media sosial untuk mencaci, menyerang pimpinan, atau menyebarkan hal negatif

“Kalau mau bebas membuat status seenaknya, silakan keluar dari ASN. ASN terikat sumpah, etika, dan aturan. Siapa yang melanggar etika media sosial akan diproses sesuai ketentuan,” tegas Wattimena.

Dia kembali mengingatkan bahwa jabatan fungsional berbeda dengan struktural, karena menuntut keahlian khusus. Tidak semua orang memiliki keahlian sebagai dokter, apoteker, auditor, atau guru. Untuk itu jabatan fungsional harus dijalankan oleh mereka yang benar-benar memiliki kompetensi.

Dia pun meminta mereka untuk adaptif terhadap kebijakan pemerintah, terutama di tengah dinamika fiskal seperti penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Menurut dia, ASN yang mampu beradaptasi dengan kebijakan pemerintah akan tetap eksis dan bertahan.

Wattimena berharap, pelantikan tersebut menjadi momentum bagi seluruh ASN untuk meningkatkan kinerja, memperkuat integritas, dan menjaga etika dalam pelayanan kepada masyarakat.

Berikut jenis jabatan yang dilantik berdasarkan SK nomor 4465 tahun 2025 tentang Pengangkatan Pertama Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Tertentu. Sebanyak 35 penjabat dilantik pada posisi ini, terdiri dari satu, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku ahli pertama. Dua, penera ahli pertama, dan tiga, analis perdagangan ahli pertama

Sedangkan SK bernomor 4466 tahun 2025 tentang Kenaikan Jabatan dan Perpindahan dari dan dalam Jabatan Fungsional. Sebanyak 60 pejabat dilantik untuk posisi ini, meliputi 18 jabatan, yakni nutrisionis penyelia, guru ahli muda, guru ahli madya, tenaga sanitasi lingkungan penyelia, penguji kendaraan bermotor penyelia, analis kerjasama & permodalan -pengembang kewirausahaan ahli pertama, analis tenaga kerja – instruktur ahli pertama, penyuluh sosial ahli pertama, guru ahli muda (naik dari ahli pertama), dokter gigi ahli muda, apoteker ahli muda, dokter ahli muda, nutrisionis ahli muda/madya, tenaga sanitasi lingkungan ahli madya, apoteker ahli madya, auditor ahli pertama – auditor ahli muda, auditor ahli muda – auditor Ahli Madya, bidan ahli muda/madya (RLA)

By admin