Tujuh Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Ambon yang dilantik Wali Kota Bodewin Wattimena pada Jumat (19/12/2025) di Ambon. Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 6945 Tahun 2025.


Ambon, Jendelakita.com – Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena melantik dan mengambil sumpah tujuh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot), yang sebelumnya menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) di masing-masing instansi terkait.

Pelantikan berlangsung di ruang rapat Vlisingen, Balai Kota Ambon, Jumat (19/12/2025), sesuai Surat Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 6945 Tahun 2025.

Bodewin Wattimena dalam sambutannya mengatakan, pelantikan tersebut untuk menindaklanjuti hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang telah mendapat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Pelantikan ini dilakukan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2025, agar para pejabat yang dilantik dapat mempersiapkan diri dan bekerja lebih optimal sejak awal 2026,” kata Bodewin Wattimena.

Ketujuh pejabat yang dilantik itu yakni Henly Claudya Simatauw (Kepala Dinas Perikanan), Alfian Lewenussa (Sekretaris DPRD), Herman Semmy Tetelepta (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan), Johan Stefanus Norimarna (Kepala Dinas Kesehatan), Marsia Mulan (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan), Siegers Vebyana (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM), Frits Raimond M. Tatipikalawan (Kepala Pelaksana BPBD).

Dengan berlangsung pelantikan tersebut, tidak ada lagi OPD lingkup Pemerintah Kota Ambon yang dipimpin oleh seorang Plt.

Bodewin Wattimena berharap, dengan begitu pengambilan keputusan dalam setiap instansi bisa dilakukan secara lebih efektif dan bertanggung jawab.

Dia menyampaikan bahwa mulai 2026, ketujuh pimpinan OPD itu sudah memiliki kewenangan penuh dalam tugas dan tanggungjawab jawab di masing-masing instansi.

“Tetap mengedepankan koordinasi, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya berpesan.

Dia juga menyinggung soal efisiensi anggaran yang berlaku saat ini, yang menambah kompleksitas tantangan ke depan. Namun, dia menekankan agar pelayanan masyarakat tetap diprioritaskan.

Sementara itu, seleksi jabatan Sekretaris Kota (Sekkot) akan dibuka pada akhir Januari 2026

Bodewin Wattimena menegaskan, mekanisme pengangkatan pejabat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yakni melalui tahapan seleksi terbuka, asesmen oleh asesor independen, serta adanya rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(RR)

By admin