Kepala Inspektorat Kota Ambon, Selly.S.P. Kalahatu
Ambon, Jendelakita.com – Inspektorat Kota Ambon melaksanakan sejumlah program/kegiatan yang bertujuan menciptakan birokrasi yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dalam upaya menjalankan 17 program prioritas wali kota dan wakil wakil kota periode 2025-2030, khususnya poin ke 12.
Poin ke-12 dimaksud berbunyi, “penataan birokrasi yang kapabel, handap dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.”
Kepala Inspektorat Kota Ambon, Selly.S.P. Kalahatu kepada wartawan di Ambon, Kamis, (11/12/2025), mengatakan, untuk menjawab implementasi program prioritas dimaksud, pihaknya melakukan pendampingan, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah.
“Inspektorat Kota Ambon telah melakukan beberapa program dan kegiatan yang menyentuh langsung dengan program prioritas ini. Pertama, program penyelenggaraan pengawasan. Kedua, program pendampingan dan asistensi,” kata Selly Kalahatu.
Dia mengatakan, kegiatan pengawasan mengacu pada Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
“Itu jadi koridor utama dan ditindak lanjuti dengan beberapa peraturan lainnya sebagai penjabaran dari program prioritas wali kota dan wakil wali kota Ambon,” terangnya.
Sedangkan program pendampingan dan asistensi dilakukan terhadap penyelenggaraan pengawasan, khususnya pengawasan reguler.
Kalahatu menjelaskan, Inspektorat Kota Ambon melakukan pendampingan untuk 30 Desa di lingkup Pemerintahan Kota Ambon, yang bertujuan untuk memastikan proses perencanaan hingga pelaksanaan berjalan sesuai aturan.
“Review yang dilakukan mulai dari review dokumen perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan,” jelasnya.
Selain itu, menurut Kalahatu, pihaknya juga melakukan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Dikatakan, Evaluasi SAKIP dilakukan tahun ini, hasilnya baru akan diperoleh tahun depan, setelah semua kegiatan terakomodir.
Salah satu kegiatan yang dilakukan pendampingan dan asistensi yakni Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), yaitu sistem pencegahan korupsi yang dikembangkan KPK untuk pemerintah daerah.
Menurut Kalahatu, hingga tahun lalu, program pendampingan dan asistensi terhadap MCSP meliputi delapan area besar, mulai dari perencanaan hingga pengawasan. Hasilnya, pada 2024, Kota Ambon masuk Zona Kuning, yakni tingkat capaian program pencegahan korupsi yang tergolong sedang atau menengah.
“Jadi ada indikasi-indikasi yang ditetapkan dalam delapan area itu dan tahun 2024 Pemerintah Kota Ambon memperoleh nilai 76, atau 77. Kalau hijau 78,” bebernya.
Sedangkan untuk tahun ini, Inspektorat Kota Ambon sudah melakukan penginputan, tinggal menunggu hasil dari KPK.
Kalahatu berharap, pada 2025 ini Pemerintah Kota Ambon bisa masuk Zona Hijau, yang menandakan capaian kinerja pencegahan korupsi sangat baik dan integritas tinggi.
Untuk itu, dibutuhkan dukungan dari semua aparat dalam lingkup Pemerintah Kota Ambon, bukan cuma Inspektorat.
Kalahatu menyampaikan, pihaknya juga melakukan pendampingan dan asistensi terhadap program KPK lainnya, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI).
Selain itu, meningkatkan kapasitas survei untuk pengawasan dalam memenuhi standar kapabilitas.
Dikatakan, bersama Kejaksaan Negeri Ambon, pihaknya juga melakukan kegiatan Jaga Sekolah, yakni pendampingan terhadap program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Kegiatan itu berjalan pada 2025 hingga 2026.
“Pendampingan dimulai dengan melakukan sosialisasi bersama Dinas Pendidikan dan Kejaksaan Negeri. Kemudian pendampingan di lapangan sudah dilakukan di beberapa kecamatan. Diharapkan tahun depan di Kecamatan Sirimau dan Nusaniwe,” ucapnya. (RR)






