Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 di gedung DPRD Kota Ambon, Jumat (1/8/2025).
Ambon, Jendelakita.com – Target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Ambon tahun 2025 bertambah Rp27.073.432.871, atau naik dari Rp235.879.320.000 menjadi Rp262.952.752.871.
Keputusan menaikkan target PAD disepakati bersama oleh pemerintah kota (Pemkot) dan DPRD Kota Ambon dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 di gedung DPRD setempat, Jumat (1/8/2025).
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ambon Apries Gasper yang menetapkan persetujuan bersama terhadap Ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, menyebutkan persetujuan tersebut didasarkan pada Pasal 134 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan ketentuan itu, kepala daerah mengajukan rancangan perubahan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
“Rancangan Perubahan APBD 2025 yang diajukan Wali Kota Ambon telah melalui proses pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kota Ambon bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Ambon, dan Tim Penyerasi pada tanggal 30 Juli 2025,” ucapnya.
Selain target PAD, sejumlah perubahan fiskal APBD juga dilakukan seperti pendapatan transfer yang semula sebesar Rp1.050.061.122.729 berkurang sebesar Rp30.983.569.000 sehingga menjadi Rp1.019.077.553.729, sedangkan total pendapatan daerah sebelumnya sebesar Rp1.311.412.000.000 dikurangi menjadi Rp1.307.502.638.184.
Belanja operasi semula sebesar Rp1.050.529.150.114 berkurang Rp26.357.570.804 menjadi Rp1.024.171.579.309, dan belanja modal Rp171.471.486.000 bertambah Rp1.744.949.039 menjadi Rp173.216.435.081.
Penerimaan pembiayaan Rp20.050.000.000 berkurang Rp10.242.485.634 menjadi Rp9.807.514.365, pengeluaran pembiayaan semula Rp0 bertambah sebesar Rp2.250.000.000 menjadi Rp2.250.000.000 dan pembiayaan neto semula Rp20.050.000.000, berkurang Rp12.492.485.634 menjadi Rp7.557.514.365.
Kebijakan APBD yang tidak mengalami perubahan adalah lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap sebesar Rp25.472.331.584, belanja tidak terduga Rp173.216.486.403, belanja transfer Rp106.108.499.310, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp0, dan surplus/defisit anggaran sebesar Rp7.557.514.365.
“Rincian lengkap perubahan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 dimuat dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan DPRD ini. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ucap Sekwan Apries Gasper.
Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena menyatakan Pemkot Ambon berkomitmen menyelesaikan penyesuaian perubahan APBD dalam waktu tiga hari kerja sejak tanggal penandatanganan, dan akan segera menyampaikan dokumen final kepada Gubernur Maluku untuk mendapatkan pengesahan.
“Dengan kesepakatan ini, pemkot dan DPRD Kota Ambon menunjukkan sinergi dalam memastikan APBD tetap adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dinamika ekonomi yang terjadi,” ucap Bodewin. (**)






