Ambon, Jendelakita.com – Praktek politik uang (money politics) tidak bisa dihindari dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) atau pemilukada.
Parahnya, tindakan yang menodai nilai-nilai demokrasi itu tumbuh subur, tanpa ada penolakan dari masyarakat yang merupakan target penerima dari pihak-pihak yang siap berlaga dalam pemilu dan pilkada.
Menurut Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, salah satu alasan keengganan masyarakat melaporkan praktek politik uang itu adalah ancaman pidana yang tertuang dalam pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Kalau di rezim pemilu, masyarakat mau lapor ya bebas saja, karena ketentuan pidananya hanya berlaku kepada si pemberi. Ketentuan pidana di pasal 251- 253 UU Nomor 7 tahun 2017 berlaku hanya untuk pihak pemberi. Sementara di 187 ayat 2 (UU nomor 10 tahun 2016), ketentuan pidana yang sama berlaku juga untuk si penerima. Siapa si penerima di sini ? Sudah pasti masyarakat,” kata Samsun Ninilouw saat rapat koordinasi kelembagaan dengan KAHMI se-Maluku di Biz Hotel Ambon, Sabtu (5/10/2024).
Rakor kelembagaan Bawaslu Provinsi Maluku dengan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam itu digelar dalam rangka evaluasi pengawasan pemilu pada 14 Februari 2024 lalu di Provinsi Maluku.
Samsun Ninilouw mengatakan, jika si penerima juga dihukum, maka hampir dipastikan tidak ada penerima yang mau lapor.
“Ini yang menyebabkan salah satu kendala di seluruh Indonesia, karena masyarakat yang berpartisipasi khususnya untuk money politics ini sangat kurang,” terangnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku itu berharap, bisa bersinergi dengan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), khususnya KAHMI untuk mengawasi pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Rakor kelembagaan Bawaslu Provinsi dengan KAHMI menghadirkan narasumber Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Maluku, Kamsurya Yasmin, dan mantan Ketua KAHMI Maluku, Zahrudin Latuconsina.
Kamsurya Yasmin dalam materinya berjudul “Sinergitas Ormas dan OKP Memperkuat Sistem Pemilukada 2024” menjelaskan, partisipasi masyarakat pada pemilu 14 Februari 2024 di Provinsi Maluku untuk pemilihan presiden hanya 79.79 persen.
Sedangkan untuk pemilu DPD dan DPR partisipasi masyarakat untuk masing-masing sebesar 79.61 persen. Sementara untuk anggota DPRD Provinsi partisipasi masyarakat dalam pemilihan hanya 79.51 persen.
Potensi pelanggaran dan masalah dalam pilkada serentak 2024 menurut Kamsurya Yasmin, antara lain terjadi politik uang, adanya “rongrongan” terhadap netralitas dan integritas ASN, TNI/Polri, terjadi intimidasi/intervensi bagi penyelenggara pemilu,
kampanye hitam/negatif yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkompetisi, dan
kejahatan melalui media berupa hoaks dan lainnya.
Kamsurya menyampaikan, pengawasan partisipatif strategis dilakukan oleh kelompok antara lain Ormas dan keagamaan, OKP, Lembaga Pendidikan, kelompok budaya dan disabilitas, kelompok media, pegiat pemilu dan demokrasi.
Adapun kendala yang mungkin dihadapi yakni oligarki kelembagaan politik dan lembaga kekuasaan, serta kerangka berpikir masyarakat bahwa pemilu bukan milik dan hanyalah sebagai objek eksploitasi kekuatan politik. (RLA)






