Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Wahid Laitupa


Ambon, Jendelakita.com – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Maluku mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk mengadukan masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan swasta Planet 2000.

Kedatangan SBSI ke kantor DPRD di Karang Panjang, Ambon, Kamis (14/8/2025), diterima oleh Wakil Ketua Komisi III Richard Rahakbauw dan Anggota Komisi I Wahid Laitupa.

Dalam pertemuan tersebut, SBSi melaporkan bahwa karyawan yang bekerja di swalayan Planet 2000 dipaksa menandatangani surat pengunduran diri, yang membuat dirinya tidak mendapat pesangon. Padahal karyawan tersebut telah bekerja sejak 2018-2025.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Komisi akan memanggil semua pihak terkait, baik perusahaan, korban, maupun perwakilan buruh,” kata Wahid Laitupa kepada wartawan, usai pertemuan tersebut.

Dia mengatakan, kemungkinan tindak lanjut dari pertemuan hari ini akan dilakukan usai perayaan ulang tahun RI, 17 Agustus 2025, lantaran padatnya agenda DPRD.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh SBSI Maluku yang telah melaporkan masalah tersebut.

“Saya secara pribadi memberikan apresiasi kepada buruh yang berani melapor. Mereka memberikan informasi yang sangat penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ucap Laitupa.

Selain menyampaikan masalah PHK, SBSI Maluku juga menyoroti persoalan terkait BPJS Kesehatan, keluhan nelayan andon, dan kebaikan harga beras.

Semua tuntutan tersebut oleh Richard Rahakbauw dan Wahid Laitupa akan diteruskan ke komisi yang membidangi, yakni masalah PHK sepihak ke Komisi I, persoalan BPJS kesehatan ke Komisi IV, keluhan nelayan andon ke Komisi II dan kenaikan harga beras ke Komisi III. (DR/RLA)

By admin