Ambon, Jendelakita.com – Persoalan trayek angkutan umum, perilaku sopir angkot yang dinilai meresahkan, hingga ketidaktertiban operasional kendaraan penumpang kembali menjadi sorotan masyarakat dalam program Wali Kota dan Wakil Wali Kita Jumpa Rakyat (WAJAR) yang digelar Pemerintah Kota Ambon setiap Jumat.
Forum yang menjadi ruang penyampaian aspirasi warga itu dipenuhi berbagai keluhan terkait buruknya pelayanan transportasi umum di Kota Ambon.
Kegiatan WAJAR kali ini berlangsung di Aula Balai Kota Ambon, Jumat (13/03/2026) dengan menghadirkan masyarakat bersama jajaran Pemerintah Kota Ambon untuk berdialog secara langsung mengenai berbagai persoalan pelayanan publik yang dirasakan warga sehari-hari.
Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan sejumlah persoalan, khususnya terkait trayek angkutan kota yang dinilai belum berjalan optimal.
Keluhan yang muncul mulai dari sopir yang menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan, kendaraan yang tidak mengikuti trayek resmi, hingga praktik sopir yang mencari penumpang di luar terminal yang memicu kemacetan dan ketidaktertiban lalu lintas.
Tidak sedikit masyarakat yang juga mengeluhkan perilaku sebagian sopir angkot yang dianggap arogan dan kerap melanggar aturan di jalan raya. Kondisi itu dinilai semakin memperburuk wajah transportasi umum di Kota Ambon.
“Kadang sopir berhenti seenaknya di tengah jalan hanya untuk tunggu penumpang. Ini sangat mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain,” ungkap salah satu warga dalam forum WAJAR.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella, menjelaskan sejumlah persoalan yang terjadi di lapangan, termasuk polemik trayek Siwang.
Menurut dia, izin trayek jalur Siwang diberikan kepada tiga pihak, yakni dua untuk Dokter Lili dan satu lainnya untuk pihak gereja. Namun, rendahnya minat masyarakat menggunakan jalur tersebut membuat operasional angkutan menjadi tidak maksimal dan berdampak pada sopir maupun pengelola trayek.
“Untuk jalur Kudamati, kendaraan yang ada sudah rusak. Dokter Lili memindahkan kendaraannya ke jalur Siwang sebagai bentuk peremajaan, bukan penambahan kendaraan baru. Semua ini sudah melalui mediasi dengan pengurus jalur,” jelas Suitella.
Selain trayek Siwang dan Kudamati, warga juga menyampaikan keluhan terkait angkutan Hukurila yang dinilai belum memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, terutama bagi anak sekolah dan warga yang membutuhkan transportasi rutin.
Menurut Suitella, Dinas Perhubungan telah melakukan berbagai langkah persuasif untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pendekatan kekeluargaan terus dilakukan, termasuk sosialisasi di terminal maupun lokasi trayek guna memastikan pelayanan angkutan umum berjalan baik dan tertib.
Namun demikian, Pemerintah Kota Ambon menegaskan pendekatan persuasif harus dibarengi dengan tindakan nyata di lapangan.
Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, menegaskan pihaknya siap menindak tegas sopir maupun kendaraan yang melanggar aturan operasional.
“Sekalipun anggaran harus dikeluarkan, penindakan perlu dilakukan agar ada efek jera, terutama bagi sopir yang tidak antre di terminal tetapi mengambil penumpang di luar,” tegas Sapulette.
Terkait angkutan Hukurila yang dinilai lebih mengutamakan penumpang dewasa dibanding anak sekolah, Sapulette menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tindakan sopir yang menolak atau bahkan menurunkan pelajar dari kendaraan umum.
Menurut dia, sopir yang terbukti tidak mengangkut anak sekolah akan dikenai sanksi tegas, mulai dari penahanan kendaraan hingga pencabutan izin trayek, apabila pelanggaran terus berulang.
Pemerintah juga meminta masyarakat aktif melaporkan setiap pelanggaran dengan menyertakan nomor kendaraan sebagai bukti.
Gangguan Pengeras Suara
Selain persoalan trayek dan disiplin sopir, penggunaan toa atau pengeras suara di angkutan umum turut menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Ambon. Banyak warga mengeluhkan suara musik yang diputar terlalu keras sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat, termasuk aktivitas ibadah di masjid maupun gereja.
Untuk itu, Pemerintah Kota Ambon akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemilik angkutan umum agar penggunaan musik dan pengeras suara dilakukan secara wajar serta tidak mengganggu ketertiban umum.
Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi bertahap bagi pelanggar, mulai dari teguran dan penyitaan toa, pengandangan kendaraan selama satu bulan saat uji berkala, hingga pencabutan izin trayek apabila pelanggaran dilakukan berulang kali.
Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku juga dilakukan untuk mengatur operasional angkutan online seperti Maxim dan Grab agar tidak menggunakan toa atau pengeras suara yang meresahkan masyarakat.
Sapulette menegaskan bahwa penataan transportasi umum bukan sekadar penertiban biasa, melainkan bagian dari upaya menciptakan Kota Ambon yang lebih tertib, aman, nyaman, dan manusiawi bagi seluruh masyarakat.
Sejak Januari 2026, Dinas Perhubungan Kota Ambon tercatat telah melakukan sweeping kendaraan sebanyak enam kali. Penertiban tersebut difokuskan pada kendaraan tua, pemeriksaan kelayakan armada, hingga pelaksanaan uji kir berkala.
Seluruh langkah tersebut bertujuan menghadirkan sistem transportasi yang lebih baik, disiplin, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan umum.
Program WAJAR sendiri dinilai menjadi ruang efektif bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan secara langsung kepada pemerintah






