Sekretaris DPRD Maluku Farhatun Rabiah Samal
Ambon, Jendelakita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menargetkan, menuntaskan semua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sudah diagendakan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 selesai dalam tahun ini.
Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal mengatakan, hingga triwulan III 2026 sudah ada tujuh ranperda yang selesai studi banding. Studi banding dilakukan untuk memperoleh referensi dari daerah lain, sebelum pembahasan lebih lanjut.
“Selanjutnya ranperda tersebut memasuki pembahasan tahap pertama bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para pemangku kepentingan sebelum dilanjutkan ke tahapan uji publik,” kata Farhatun Samal di Gedung DPRD Maluku, Ambon, Rabu (22/7/2026)
Ranperda Usulan Pemprov
Selain tujuh ranperda inisiatif DPRD, ada satu yang disusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang juga dikebut penyelesaiannya oleh legislatif.
Ranperda tersebut berisi pemberian insentif dan kemudahan berusaha. Saat ini, pembahasannya ditangani Panitia Khusus, agar secepatnya diterbitkan menjadi Perda. Hal itu bertujuan untuk menarik investasi dan memudahkan pelaku usaha di Maluku.
Sementara itu, empat empat ranperda lain sudah melalui studi banding dan pembahasan tahap II bersama OPD. Tahapan selanjutnya adalah uji publik.
Sebelumnya, pada 2025 lalu, DPRD Maluku telah menyelesaikan empat ranperda dan telah disahkan menjadi perda.
Dengan capaian progres saat ini, DPRD optimis seluruh agenda Propemperda 2026 bisa selesai tepat waktu.
Beberapa regulasi penting yang sedang dibahas yakni
Satu, Ranperda Pengelolaan Sampah, mengatur sistem kebersihan dan TPA di Maluku
Dua, Ranperda SPBE, mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan
Tiga, Ranperda Kearsipan, tertibkan dokumen dan arsip daerah
Empat, Ranperda Penanggulangan Bencana, antisipasi gempa dan tsunami di wilayah kepulauan
Lima, Ranperda Perlindungan Masyarakat Ada, pemberian kepastian hukum hak ulayat dan budaya
“Harapannya, seluruh regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha di Maluku,” ucap Farhatun Samal






