Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, John Laipeny 


Ambon, Jendelakita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku merekomendasikan, agar Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT), Ricky Jauwerissa, melakukan sasi laut, demi mengamankan perairan Seira dan sekitarnya dari aktivitas nelayan ilegal.

Desakan itu dikeluarkan DPRD Maluku, menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bupati KKT bersama Komisi II dan Dinas Perikanan Provinsi.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, John Laipeny, pihaknya bersama Dinas Perikanan Provinsi juga telah berkunjung ke KKT untuk melihat langsung permasalahan yang terjadi, sesuai surat yang dikirimkan Bupati KKT pada April 2025 lalu.

“Setelah mengadakan dua kali RDP, kami turun langsung ke lapangan dan bertemu dengan seluruh stakeholder, termasuk masyarakat, tokoh adat, kepala desa, camat, hingga Wakil Bupati (Juliana Chatarina Ratuanak),” kata John Laipeny kepada wartawan di baileo rakyat Karang Panjang, Ambon, Kamis (28/8/2025).

Dia mengungkapkan, dalam kunjungan tersebut, DPRD menemukan bahwa sebagian besar aktivitas nelayan di wilayah itu dilakukan tanpa izin resmi.

Dikatakan, berdasarkan laporan Dinas Perikanan Provinsi Maluku, terdapat sekitar 500-an kapal nelayan yang beroperasi tanpa izin.

Sementara itu, masyarakat Tanimbar mengeluhkan, kapal-kapal andon dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara telah melakukan penjarahan hasil laut di perairan Seira selama bertahun-tahun.

Saat ini, hanya ada 17 kapal yang memiliki izin sah. Sedangkan 24 kapal lainnya baru dalam tahap pengajuan izin. Itu pun belum memenuhi syarat.

“Ini sangat mengkhawatirkan. Bahkan ada kapal yang memiliki dua jenis izin yang seharusnya terpisah, yakni izin rawai dan izin penangkapan telur ikan. Tapi dipakai oleh satu kapal. Ini jelas menyalahi aturan,” ungkap Laipeny.

Dia juga mengungkapkan, adanya dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum kepala desa kepada para nelayan ilegal. Hal itulah yang memperparah persoalan.

“Ini terjadi karena lemahnya pengawasan, serta tidak adanya ketegasan dari pihak otoritas,” ucapnya.

Untuk itu, DPRD Maluku merekomendasikan agar Bupati Kepulauan Tanimbar segera mengeluarkan instruksi resmi berupa sasi atau larangan adat atas pengelolaan hasil laut, termasuk telur ikan.

Hal itu bertujuan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas ilegal, hingga regulasi diperbaiki dan penegakan hukum dilakukan.

“Kami mendukung penuh langkah bupati untuk menghentikan seluruh operasional kapal yang tidak memiliki izin. Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum,” tegas Laipeny.

Namun, dia mengakui bahwa keberadaan nelayan ilegal itu turut berdampak bagi perekonomian masyarakat lokal, seperti terjadinya penjualan hasil bumi dan lainnya.

Akan tetapi, kondisi itu tidak sebanding dengan dampak negatif yang ditimbulkan akibat aktivitas penjarahan tersebut.

“Ini memang ada simbiosis mutualisme. Tapi praktik ini lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya, maka harus dihentikan,” tandas Laipeny. (DR / RLA)

By admin