Juru Bicara Pemerintah Kota Pemkot, Ronald Lekransy 



Ambon, Jendelakita.com – Hingga kini masih tersisa enam dari 22 negeri adat di Kota Ambon yang belum memiliki kepala pemerintahan (raja) defenitif.

Kondisi ini seringkali menimbulkan banyak pertanyaan di benak masyarakat, khususnya mereka yang bermukim di enam negeri tersebut.

Kepada tim media center di Ambon, Senin, (9/6/2025), Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, Ronald Lekransy mengatakan bahwa undang-undang dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8, 9 dan 10 tahun 2017 telah mengatur tentang tugas dan fungsi pemerintah kota terkait kepemipinan negeri adat.

“Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8, 9 dan 10 tahun 2017, maka tugas dan fungsi pemerintah Kota Ambon adalah memfasilitasi dan memastikan penetapan kepemimpinan negeri adat sesuai mekanisme dan tidak berimplikasi konflik,” kata Ronald Lekransy. 

Menurut dia, kepemimpinan pemerintahan negeri adat, berkaitan dengan penetapan “mata rumah parentah” atau marga yang berhak memimpin di negeri itu sebagai raja, yang diangkat melalui musyawarah oleh Lembaga Saniri.

“Pemerintah Kota Ambon akan mendukung semua upaya negeri, sehingga Tim Percepatan yang dibentuk Pemkot Ambon sifatnya hanya memfasilitasi, memediasi, serta mengumpulkan informasi bersama komponen negeri, untuk memudahkan  mufakat. Kesepakatan bersama atau kebulatan suara dilakukan oleh negeri sendiri dalam melahirkan raja definitif-nya, tanpa intervensi Pemerintah Kota Ambon,” terang Lekransy.

Dia menjelaskan, enam negeri adat yang belum memiliki raja defenitif itu yakni Seilale, Tawiri, Hative Besar, Amahusu, Passo dan Rumahtiga.

Sementara itu, ada satu negeri yang saat ini dipimpin oleh penjabat sementara, lantaran raja defenitif-nya meninggal dunia. Negeri tersebut yakni Leahari, terletak di Kecamatan Leitimur Selatan.

“Pemerintah Kota sedang menunggu Saniri Negeri Leahari untuk mengusulkan bakal calon raja yang baru untuk ditetapkan dan dilantik sebagai raja definitif,” jelas Lekransy.

Berikut penjelasannya terkait perjalanan pentahapan penetapan raja defenitif di keenam negeri adat tersebut :

Pertama, Rumahtiga. Saat ini sudah ada putusan pengadilan terkait mata rumah parentah di Negeri Rumahtiga. Namun, sebagian dari Saniri Negeri menolak putusan pengadilan tersebut, lantaran berpegang pada hasil kajian Tim Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon yang merekomendasikan dua mata rumah parentah.

“Sesuai laporan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Rumahtiga bahwa Saniri sudah bermusyawarah dan menetapkan mata rumah parentah di Negeri Rumahtiga itu ada tiga, sesuai dengan berita acara yaitu, satu, mengakomodir mata rumah parentah berdasarkan putusan pengadilan. Dan dua, mengakomodir mata rumah parentah sesuai dengan usulan Tim Unpatti,” beber Lekransy.

Dua, Passo. Peraturan Negeri (Perneg) Passo menyebutkan, mata rumah parentah yaitu Simau dan Sarimanela. Akan tetapi mata rumah Simau mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, dan memenangkan gugatan.

Atas putusan itu Saniri Negeri mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Maluku.

“Atas situasi ini, Pemerintah Kota menunggu sampai dengan adanya  putusan yang berkekuatan hukum tetap inkrah,” ungkap Lekransy.

Tiga, Amahusu. Saniri bersama Penjabat Pemerintah Negeri Amuhusu telah menetapkan peraturan tentang mata rumah parentah, yaitu Silooy-daCosta keturunan Boikeke yang memiliki empat pancaran keturunan atau moyang yakni Hala, Harman, Juma dan Maragasi.

Berpegang pada perneg tersebut,
Saniri Negeri telah menyurati kepala mata rumah parentah untuk melakukan rapat, dalam rangka menetapkan bakal calon raja atau kepala pemerintahan. Usulan nama dari mata rumah parentah itu akan diteruskan Saniri Negeri kepada Pemkot Ambon. Selanjutnya Pemkot yang akan mensahkan pengangkatan itu dan melantik menjadi raja defenitif sesuai mekanisme.

Empat, Hative besar. Sebelumnya telah dilakukan penetapan mata rumah parentah di Negeri Hative Besar yaitu marga Tole dan Mandalisa. Dua mata rumah parentah itu sudah di tahap uji publik Rancangan Peraturan Negeri (Ranperneg).

Pemkot Ambon telah menerima usulan Ranperneg tersebut dan mengevaluasi serta mengklarifikasi kepada pihak negeri, agar dapat ditetapkan menjadi perneg tentang mata rumah parentah.

Lima, Tawiri. Ada tiga mata rumah parentah yang telah ditetapkan melalui Perneg Tawiri yaitu Helaha,  Tuhuleru dan Soplanit.

Akan tetapi, terdapat kisruh internal, di mana ada dualisme terkait mata rumah Soplanit. Secara internal upaya yang dilakukan antara lain Saniri Negeri bersama masyarakat meminta dilakukan uji publik. Selain itu, mereka menginginkan agar raja defenitif dapat diperoleh melalui pengangkatan, bukan pemilihan.

Hal itu didasari alasan bahwa Tawiri adalah negeri adat.

Enam, Seilale. Saat ini Saniri Negeri Seilale terdiri dari 11 orang. Sementara peraturan daerah maupun regulasi di atasnya membatasi jumlah anggota Saniri paling sedikit lima orang, paling banyak sembilan orang.

Ronald Lekransy mengungkapkan bahwa pada saatnya nanti Saniri Seilale akan dibekukan.

“Mekanisme pembekuan atau diberhentikan dengan keputusan Walikota Ambon. Selanjutnya akan difasilitasi dan dibentuk Saniri Negeri yang baru. Kemudian dapat dimulai dengan tahapan untuk menetapkan mata rumah parentah dan melahirkan raja definitif,” ungkapnya.

Lekransy menambahkan, dinamika yang terjadi di enam negeri itu butuh dukungan Pemkot Ambon, dalam memastikan penetapan kepemimpinan negeri adat berjalan sesuai mekanisme. Tidak mengabaikan nilai-nilai budaya lokal, adat istiadat dan hukum adat yang berlaku di masyarakat serta  tidak berimplikasi konflik.

“Kita berharap bahwa, dengan adanya raja defenitif di enam negeri adat ini akan memudahkan upaya-upaya pemerintahan dan pembangunan negeri dalam mencapai kesejahteraan masyarakat,” tandas Lekransy.
(MCAMBON /RLA)

By admin