Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solihin Buton


 

Ambon, Jendelakita.com – Sepanjang tahun 2024 hingga Juni 2025, iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan para pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Koperasi (Diskop) dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Maluku belum dibayarkan.

Persoalan tersebut kemudian diadukan kepada para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Komisi I DPRD Maluku lantas merespon laporan para pegawai non ASN itu dengan memanggil pihak Diskop UMKM dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat setempat.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solihin Buton, usai rapat menjelaskan, RDP digelar untuk membahas sejumlah persoalan, termasuk iuran BPJS non-ASN yang ditunggak, sehingga kartu mereka dinonaktifkan.

“Kami pastikan, pembayaran akan dilakukan besok,” kata Solichin Buton kepada wartawan di baileo rakyat Karang Panjang, Ambon, Selasa (24/6/ 2025).

Dia menyampaikan, pihak Diskop telah menjanjikan dalam rapat itu bahwa iuran akan dibayarkan mulai hari ini (Selasa, 24 Juni 2025) untuk tunggakan mulai Januari – Mei 2025.

Sementara tunggakan sepanjang tahun 2024 akan dibayarkan pada 31 Juni 2025.

Solihin menambahkan, pihaknya meminta kepada BPJS agar mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan para pegawai itu selambat-lambatnya lusa, setelah tunggakan dilunasi.

Total tunggakan iuran BPJS Kesehatan para pegawai Non ASN Dinkop UMKM Maluku yang belum dibayarkan selama Januari – Mei 2025 sebesar Rp23 juta. Sedangkan tunggakan selama tahun 2024 sebesar Rp53 juta.

Adapun mekanisme pembayaran antara lain satu persen dibayar oleh pegawai, sementara empat persen ditanggung pemerintah melalui APBD. (RR)

By admin