Sekretaris Panja Evaluasi Pajak Daerah dan Retribusi Kota Ambon, Christianto Laturiuw
Ambon, Jendelakita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melalui Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pajak Daerah dan Retribusi menargetkan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah pada 2026 bisa terserap hingga 90 persen.
Upaya menaikkan penyerapan PAD dari retribusi sampah dinyatakan oleh Sekretaris Panja Evaluasi Pajak Daerah dan Retribusi Kota Ambon Christianto Laturiuw, usai menggelar rapat internal bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) setempat, dan perwakilan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku-Maluku Utara (UIW MMU), di ruang Paripurna DPRD, Senin (21/7/2025).
“Panja menargetkan pada tahun anggaran 2026, kontribusi sektor retribusi sampah terhadap PAD bisa tergambar lebih realistis dalam postur APBD. Target idealnya, minimal 90 persen dari potensi yang ada,” ucap Christianto Laturiuw.
Ia mengatakan, salah satu langkah strategis Panja DPRD dalam menggali potensi PAD dari sektor retribusi sampah adalah dengan melibatkan PLN dan memperkuat sistem pendataan di lapangan.
Keterlibatan PLN dinilai penting karena penetapan besaran retribusi selama ini mengacu pada Kapasitas Pemakaian Aktif (KPA) listrik pelanggan. Kendati sejak tahun 2014 pemungutan retribusi tidak lagi melalui rekening PLN, data yang dimiliki badan usaha milik negara (BUMN) tersebut tetap menjadi landasan awal.
Mengatasi keterbatasan data di lapangan, Panja DPRD berkoordinasi dengan pemerintah desa yang ada, dan mengerahkan relawan untuk mendata langsung ke rumah dan tempat usaha warga menggunakan lembar isian sistematis yang telah disiapkan.
“PLN menjadi mitra strategis karena mereka punya data konsumsi listrik rumah tangga. Tapi memang data yang diberikan bersifat agregat, nama dan alamat pelanggan tidak bisa dibagikan karena perlindungan data pribadi,” katanya.
Menurut Christianto, hasil analisis awal data agregat PLN bersama DLHP memperkirakan potensi pendapatan dari retribusi sampah di Kota Ambon bisa mencapai Rp11,8 miliar per tahun. Potensi penyerapan PAD tersebut belum bisa dimaksimalkan akibat lemahnya mekanisme pemungutan retribusi, dan kurangnya akurasi data lapangan.
Ia berharap, upaya yang dilakukan Panja DPRD menjadi tonggak awal perbaikan sistem pengelolaan retribusi daerah, dan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang benar-benar berdampak terhadap PAD, karena selain rumah tangga, pihaknya juga menyoroti potensi penyerapan PAD dari retribusi sampah yang dibayarkan oleh badan usaha.
Namun terdapat ketidaksesuaian data jumlah badan usaha yang tersebar di Kota Ambon. Dinas PTSP misalnya, hanya mencatat kurang lebih 1.009 badan usaha, sedangkan data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan angka lebih dari dua kali lipat, yakni 2.074 badan usaha.
“Ada selisih lebih dari seribu badan usaha yang perlu diverifikasi ulang. Ini penting karena sektor usaha juga wajib berkontribusi dalam retribusi sampah, tidak hanya rumah tangga,” imbuhnya. (**)






