Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Masyarakat Desa (P3AMD) Kota Ambon, Meggy Lekatompessy



Ambon, Jendelakita.com – Kota Ambon meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) dengan predikat “Pratama”, setelah sebelumnya berada pada posisi “Madya”.

Hal itu diumumkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifah Fauzi, pada Malam Penganugrahan Kabupaten/Kota Layak Anak, Jumat (8/8/2025) di Ballroom Kementerian Agama, Jakarta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Masyarakat Desa (P3AMD) Kota Ambon, Meggy Lekatompessy saat dikonfirmasi, Senin (11/8/25) di Balai Kota membenarkan hal tersebut.

“Hasil Evaluasi Kota Layak Anak pada Kegiatan Penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak tahun 2025 tanggal 8 Agustus 2025, dalam kegiatan tersebut Kota Ambon mendapat predikat pratama dimana sebelumnya Kota Ambon ada pada predikat madya,” kata Meggy Lekatompessy.

Ia menjelaskan, penganugerahan ini merupakan puncak dari tahapan evaluasi yang telah dilalui, di antaranya penginputan indikator secara mandiri, verifikasi secara bertahap bertahap di tingkat provinsi maupun verifikasi lapangan oleh kementerian.

“Dari tahapan-tahapan tersebut maka itulah hasilnya berupa predikat layak anak tingkat pratama,” imbuhnya.

Lekatompessy menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena – Ely Toisuta, Penjabat. Sekretaris Kota Roberth Sapulette, Ketua Gugus Tugas KLA, pimpinan OPD serta para mitra atas komitmen dan dukungannya selama proses sehingga mewujudkan predikat KLA Pratama bagi kota Ambon.

Dia berharap, ke depan kerja bersama dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus terhadap anak dapat terus dilakukan. Bukan saja oleh Pemerintah Kota (Pemkot), tetapi juga oleh instansi vertikal, swasta, media, akademisi, maupun masyarakat.

“Memang masih banyak kekurangan yang harus dibenahi bukan saja oleh Pemkot, tapi kolaborasi dan sinergitas bersama dari semua pihak menjadi penting,” ujarnya.

Lekatompessy menyampaikan bahwa dalam upaya membenahi kekurangan-kekurangan dimaksud, pihaknya masih menunggu hasil penilaian secara resmi dari Kementerian PPPA yakni terkait kelembagaan, kelima kluster pemenuhan hak anak, serta kecamatan, desa/kelurahan layak Anak.

“Seluruh catatan perbaikan baik dari lima kluster, kelembagaan dan kecamatan, desa/kelurahan belum diberikan. Namun nanti ketika didapatkan akan diperbaiki sesuai indikator. Jadi ini baru pengumuman predikatnya saja,” tandasnya.

Untuk diketahui, kabupaten/kota layak anak adalah kabupaten kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan. (MCAMBON/RA)

By admin