Ambon, Jendekakita.com – Sebanyak 1.028 orang tenaga kontrak/honorer lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bakal memperoleh Gaji ke-13.
Kepastian itu disampaikan oleh Sekretaris Kota Sekkot Ambon Agus Ririmasse, dalam apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Kota, Senin (8/7/2024).
Menurut Agus Ririmasse, keputusan pembayaran G13 bagi para honorer itu telah melalui pertimbangan yang matang.
“Hari Kamis, 4 Juli 2024 lalu, saya berbicara dengan Penjabat (Pj) Wali Kota terkait hak-hak tenaga kontrak/honorer dan Pj. Wali Kota Memberikan saya kesempatan rapat dengan BPKAD untuk mempresentasikan kemampuan daerah dalam pembayaran G13 bagi tenaga kontrak/Honorer,” kata Ririmasse.
Dia menjelaskan, dalam rapat tersebut terungkap bahwa tenaga kontrak/honorer di Pemkot Ambon berjumlah 1.028 orang. Jika masing-masing orang menerima gaji Rp 2,6 juta, maka akan menelan anggaran sebesar Rp 3.147.800.000.
Ririmasse kemudian memastikan kemampuan keuangan daerah memadai untuk membayar G13.
Keputusannya itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
“Khusus untuk tenaga kontrak/honorer, dalam PP ini disebut sebagai pegawai non-pegawai ASN. Dasar hukum pemberian G13 dan THR kepada pegawai kontrak/honorer yaitu pasal 3 ayat (3) huruf (j) PP Nomor 14 Tahun 2024,” terangnya.
Dia menyampaikan, keputusan pembayaran G13 itu juga didasari pertimbangan rasa keadilan dan kemanusiaan, di mana selama ini kinerja tenaga kontrak/honorer sama dengan ASN dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dengan pertimbangan itu, maka tenaga kontrak/honorer pantas kita berikan G13, karena mereka punya kebutuhan anak sekolah. Ini akan memberikan dampak positif bagi keluarga dalam persiapan masuk sekolah. Tetapi juga akan berdampak pada perputaran ekonomi di Kota Ambon,” jelasnya
Dia menambahkan, ekonomi daerah akan bergerak, para pedagang juga akan berdampak. Dan, sedikit banyak keputusan itu akan mempengaruhi penekanan inflasi di Kota Ambon. (MCAMBON/RLA)






