Anggota DPRD Maluku, Alhidayat Wajo
Ambon, Jendelakita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku kembali mengingatkan pemerintah soal penetapan batas Taman Nasional Manusela di Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
Anggota DPRD Maluku, Alhidayat Wajo meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maluku Tengah untuk tidak melepas tangan atas persoalan tersebut. Kendati kewenangan di pusat, Pemda tetap wajib menyampaikan suara masyarakat adat.
“Karena itu kewenangan pemerintah pusat, tetapi pemerintah daerah memiliki tugas untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat bahwa aspirasi masyarakat salah satunya harus mempertimbangkan kondisi wilayah masyarakat adat di sana,” kata Alhidayat Wajo di Gedung DPRD, Karang Panjang, Ambon Rabu (19/8/2026).
Dia mengatakan, sudah ada penolakan dan bawah. Sebanyak 13 negeri adat di Seram Utara bahkan mengunci kawasan pegunungan dengan sasi. Hal itu merupakan bentuk protes mereka terhadap pergeseran dan penetapan batas kawasan yang dilakukan sepihak.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, masyarakat adat bukan pendatang baru. Mereka sudah hidup dan mengelola hutan itu secara turun-temurun, jauh sebelum ada peta dan aturan negara.
“Masyarakat adat harus diperhatikan, harus dijunjung juga, karena mereka juga hidup bukan baru kemarin sore. Mereka hidup sebelum negara ini ada,” ujarnya.
Ia mengaku sudah pernah menyuarakan hal yang sama saat masih di Komisi II. Saat itu penetapan tapal batas juga dilakukan tanpa duduk bersama melibatkan masyarakat adat. Akibatnya muncul konflik dan rasa tidak adil.
BPKH Harus Turun Lapangan
Alhidayat mendorong Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) harus meninjau langsung kawasan tersebut. BPKH harus duduk bersama dengan masyarakat dan menghasilkan kesepakatan.
“Penyelesaiannya mudah saja, yaitu BPKH turun temui masyarakat. Karena selama ini penetapan tapal batas tanpa melibatkan masyarakat hukum adat,” katanya.
Ia menekankan, penetapan batas kawasan tidak bisa hanya melalui keputusan administratif. Harus ada berita acara kesepakatan antara BPKH dan masyarakat adat.
“Kalau penetapannya lewat kesepakatan bersama masyarakat adat, kan ada kewajiban ketika melakukan penetapan batas, maka harus ada berita acara kesepakatan antara pemerintah, dalam hal ini BPKH dengan masyarakat adat. Hal ini yang selama ini tidak dilakukan,” terangnya.
Dikatakan, persoalan tersebut tidak hanya di Manusela. Pola yang sama juga terjadi di wilayah lain di Maluku.
Karena itu, ia mendesak Komisi II DPRD Maluku membawa masalah ini ke Kementerian Kehutanan.
“Saat saya masih di Komisi II, kita minta ke Kementerian Kehutanan,” katanya.
Dia menyampaikan, bagi warga Seram Utara, batas kawasan menyangkut ruang hidup, tanah kelola, dan masa depan anak cucu. Bukan hanya soal administrasi.
Pada Juni 2026, Alhidayat pernah menyoroti penetapan batas di wilayah Kanikeh dan Manusela, yang mrnjadi kewenangan BPKH.
Ia menegaskan, penataan kawasan hutan hanya akan berjalan damai, jikalau ada dialog terbuka dan kesepakatan dengan masyarakat adat. Bila dipaksakan sepihak, konflik hanya akan terus berulang. (RLA)






