Jubir Pemerintah Kota Ambon, Ronald Lekransy
Ambon, Jendelakita.com – Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald Lekransy Kepada Media Center di balai kota, Kamis, (29/1/2026), menyatakan, laporan ke kepolisian atas beredarnya flyer seruan aksi tangkap dan penjarakan Wali Kota Ambon bukan merupakan upaya pembungkaman kritik, melainkan suatu proses normatif dalam sistem demokrasi yang sehat.
Menurut dia, proses hukum yang ditempuh perlu dilihat sebagai upaya untuk mendudukkan hubungan antara demokrasi, pendapat, dan hukum.
“Dengan demikian, proses ini untuk meluruskan bahwa kebebasan berpendapat tidak berarti bebas tanpa batas,” kata Ronald Lekransy.
Menurut Jubir, masyarakat perlu melihat laporan hukum yang ditempuh Pemkot Ambon sebagai sarana dalam menemukan serta menguji kebenaran terhadap setiap tindakan di ruang publik.
Dikatakan, hukum itu bertindak adil kepada semua pihak, baik kepada masyarakat, tetapi juga bagi pemerintah.
“Jadi ini bukan langkah pembungkaman terhadap Kritikan bagi pemerintah,” terangnya.
Lekransy menjelaskan, pemerintah sangat menghargai kebebasan berpendapat. Namun, ketika informasi yang disampaikan telah melampaui batas, dan berpotensi menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian dan ajakan provokatif yang mengancam ketertiban, keamanan, serta merusak citra pemerintah, maka tindakan hukum melalui Laporan Polisi adalah langkah demokrasi.
Langkah hukum ini juga sebagai sarana untuk melindungi warga dari tindakan sewenang–wenang saat mengkritik, tetapi juga sarana untuk melindungi martabat dan fungsi negara dari fitnah atau hoaks yang merusak stabilitas,” ucapnya.
Selain itu, langkah tersebut dilakukan agar hak masyarakat untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil dapat terpenuhi. Di sisi lain, juga pemerintah mendapatkan haknya dalam menjalankan roda pemerintahan tanpa ada gangguan dari tindakan melanggar hukum.
Kadis Diskominfosandi Kota Ambon itu mengungkapkan, sangat dipahami bahwa kebebasan berpendapat adalah alat kontrol sosial kepada pemerintah, agar tetap ada pada jalur yang benar. Dengan demikian, kekuasaan tidak menjadi tirani.
Namun, dia menegaskan, masyarakat juga perlu ingat bahwa prinsip utama demokrasi adalah kesetaraan.
“Pemerintah mengapresiasi dan berterima kasih atas setiap masukan dalam bentuk kritik dan saran dari masyarakat. Pemerintah berharap, ke depan masyarakat dapat terus berkolaborasi, dan tetap kritis kepada pemerintah melalui mekanisme yang etis dan demokratis, sehingga upaya pembangunan di Kota Ambon semakin berkualitas, dan memiliki dampak berkelanjutan,” tandasnya (MCAMBON/RLA)






