Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy


Ambon, Jendelakita.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Bagian Hukum pada hari ini, Rabu, 28 Januari 2026, telah melaporkan penyebar flyer berisi seruan aksi untuk tangkap dan penjarakan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy di Balai Kota, Rabu (28/01/2026).

Lekransy mengatakan, konstitusi menjamin hak warga negara untuk mengkritik kinerja atau kebijakan kepala daerah. Namun kebebasan tersebut memiliki batasan untuk menjaga kehormatan dan martabat orang lain.

“Jika kritik disampaikan secara brutal, maka akan menghilangkan esensi dari kritik tersebut, karena tidak lagi fokus pada subtansi masalah,” kata Ronald Lekransy.

Dikatakan, flyer tersebut menyajikan opini terkait pungutan retribusi dan perizinan terhadap tambang galian golongan C atau yang kini dikenal dengan Istilah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Dia menegaskan, isi seruan yang menyatakan bahwa Pemkot Ambon memungut retribusi dari tambang yang diduga ilegal, serta memberikan izin operasionalnya adalah informasi yang tidak benar.

“Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020, bupati atau wali kota tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan izin usaha pertambangan, termasuk galian C atau batuan,” jelasnya.

Dia menyampaikan, flyer yang disebarkan berisikan tuduhan kriminal. Artinya, ada opini yang sengaja dibangun dengan mengklaim wali kota melakukan kejahatan, tanpa adanya proses hukum atau bukti, sehingga ini bersifat personal dan destruktif.

Menurut Kadis Kominfosandi Kota Ambon itu, penyebaran flyer yang memuat ajakan untuk melakukan aksi hukum, dan menuntut pemenjaraan wali kota dengan landasan data tidak valid berpotensi menyebarkan berita bohong, tuduhan tidak benar, penyerangan kehormatan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga semua itu memiliki konsekuensi hukum.

“Karena itu, Laporan Polisi telah dilayangkan ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease hari ini, Rabu 28 Januari 2026,” tegasnya.

Dia mengingatkan bahwa penyebar data palsu melalui media sosial atau platform digital, dapat terjerat Pasal 433 dan 434 tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, serta Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Meskipun demikian, Pemkot Ambon akan selalu terbuka untuk menerima kritik yang konstruktif, karena hal tersebut dapat membantu mengoreksi kebijakan yang kurang efektif melalui mekanisme demokrasi yang legal dan berbasis data,” tandasnya (MCAMBON /RLA)

By admin