Kabag Hukum Pemkot Ambon, Lexi Manuputty


Ambon, Jendelakita.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sedang menyiapkan langkah hukum untuk membuat laporan polisi terkait tuduhan sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) yang menuding Wali Kota Bodewin Wattimena, menerima retribusi dari operasional tambang ilegal di daerah itu.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Ambon, Lexi Manuputty kepada Tim Media Center di ruang kerjanya, Selasa (27/02/2026), mengatakan, sikap tegas itu diambil lantaran seruan aksi yang diedarkan sejumlah OKP itu berisi narasi provokatif yang sangat merugikan wali kota.

“Walikota merespon serius hal dimaksud, sehingga kami dari bagian hukum Pemerintah Kota Ambon akan mengambil langkah hukum atas nama Wali Kota Ambon sebagai bukti keseriusan kami menanggapi narasi yang beredar tersebut,” kata Lexi Manuputty.

Dia mengatakan, narasi yang disebar sangat menyudutkan reputasi wali kota sebagai pimpinan daerah dan dianggap dapat mengganggu stabilitas keamanan di Kota Ambon.

“Narasi yang disampaikan tidak memiliki bukti, hanya berupa opini yang bersifat provokatif dan terkesan menyudutkan Walikota. Kami sudah berkoordinasi dengan pak wali, akan kami siapkan laporan pengaduannya dengan pihak terlapor adalah korlapnya, sesuai yang tertera dalam edaran tersebut, dan laporannya akan kami serahkan selambat-lambatnya besok (Rabu, 28 Januari 2026) ke Polresta Pulau Ambon,” tegas Lexi.

Dia menjelaskan, langkah hukum itu merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat bahwa kebebasan berpendapat harus dimanfaatkan se-bijaksana mungkin, agar tidak berpotensi mencemarkan nama baik seseorang. Selain itu, hal tersebut juga dapat berdampak pada instabilitas keamanan.

“Mengkritik kinerja pemerintah, boleh, menyampaikan aspirasi demi kemajuan Kota ini, silahkan. Tetapi dengan bahasa yang santun dan beretika dan tidak provokatif,” tegasnya.

Saat ini beredar seruan aksi yang dimotori oleh Garda NKRI, Aliansi Pemuda Peduli Hukum, Gasmen dan Aliansi Koalisi Penggugat Korupsi yang isinya mengajak berunjuk rasa di kantor DPRD Kota Ambon, Kantor Wali Kota Ambon, Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku pada Kamis, 29 Januari 2026.

Seruan aksi tersebut berisikan narasi, “tangkap dan penjarakan Wali Kota Ambon atas penerimaan retribusi dari tambang yang diduga ilegal serta semua pihak yang terlibat dalam dugaan tambah ilegal di Kota Ambon”.

Jumlah masa dalam seruan aksi tersebut ditulis 150 orang dengan Koordinator Lapangan (Korlap) I Mujahidin Buano dan Korlap II Osama Rombouw (MCAMBON/RLA)

By admin