Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Swantje John Laipeny


Ambon, Jendelakita.com – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Swantje John Laipeny mengajak masyarakat untuk dapat mengawasi penggunaan Dana Bagi hasil (DBH) dari sektor energi, khususnya dari penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi.

Hal itu karenakan capaian DBH Provinsi Maluku yang pada 2024 lalu berkisar Rp 23 – 24 miliar per bulan itu tidak terlihat adanya transparansi dalam pengelolaannya.

Laipeny menilai, transparansi dalam pengelolaan DBH sangat penting, untuk memastikan akuntabilitas dan pemanfaatan dana yang optimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Kita tidak menjual minyak bersubsidi, kita jual Pertamax dan Dexlite. Otomatis, dari per liter itu harus pulang – dikembalikan lagi ke negara, dikembalikan lagi ke daerah,” kata Swantje John Laipeny kepada wartawan di baileo rakyat Karang Panjang, Ambon, Rabu (3/12/2025).

Menurut dia, DBH dari sektor energi, yang berasal dari BBM non-subsidi seperti Pertamax dan Dexlite, seharusnya disalurkan langsung ke masing-masing kabupaten/kota.

Sebagian dari hasil penjualan per liter BBM tersebut dikembalikan ke negara, kemudian dialokasikan kembali ke daerah sebagai DBH.

“Menurut informasi dari Kepala Bapenda Provinsi Maluku (Ina Wati Bin Tahir) dan pihak Pertamina, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menduduki urutan ketiga dalam perolehan DBH. Namun, nilai pastinya belum diketahui,” ucapnya.

Dia mendorong masyarakat MBD untuk aktif mencari informasi terkait penerimaan DBH dari sektor energi.

“Masyarakat bisa menanyakan langsung ke Bapenda Kabupaten MBD, atau bagian Biro Keuangan Pemda, berapa sebenarnya penerimaan dari penjualan BBM non-subsidi yang selama ini digunakan oleh masyarakat MBD,” ujarnya.

Dia berharap, dengan adanya transparansi, masyarakat dapat mengawasi penggunaan DBH dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik. (RR/DR)

By admin