Kadis Kominfosandi Kota Ambon, Ronald Lekransy saat menyampaikan materi pada sosialisasi pentingnya peran orang tua bagi anak di tengah disrupsi teknologi, yang berlangsung di Gereja Hokimtong Ambon, Jumat (26/9/2025)


Ambon, Jendelakita.com – Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Kominfosandi) Kota Ambon, Ronald Lekransy mengingatkan kepada para orang tua terkait ancaman Child Grooming atau predator, yang saat ini marak di media sosial (medsos).

Hal itu disampaikan Lekransy di sela-sela sosialisasi pentingnya peran orang tua bagi anak di tengah disrupsi teknologi, yang berlangsung di Gereja Hokimtong Ambon, Jumat (26/9/2025).

“Child Grooming adalah penggunaan platform media sosial oleh individu tertentu untuk melakukan tindakan yang tidak pantas, atau berbahaya terhadap orang lain, terutama anak-anak dan remaja,” kata Ronald Lekransy.

Dia menilai, para pelaku Child Grooming akan menggunakan berbagai taktik, dalam membangun kepercayaan, manipulasi emosional, atau psikologis untuk mempengaruhi korban.

“Dibutuhkan pengawasan orang tua kepada anak setiap waktu, sehingga patut diwaspadai, supaya anak-anak kita tidak terjebak dalam pertemanan sampai hubungan terlarang dengan orang jahat di medsos,” ucapnya.

Menurut dia, pelaku Child Grooming biasanya menyamar jadi orang baik, seakan memiliki minat yang sama dengan anak. Para pelaku akan berpura-pura peduli, sehingga membuat korban merasa nyaman. Dia akan terus manipulasi perasaan korban, agar makin dipercaya.

Hal ini, kata Lekransy, akan menjadi peluang bagi pelaku itu untuk melakukan pelecehan seksual, eksploitasi bahkan sampai penculikan.

“Saatnya papa, mama, opa, oma dan semua keluarga sadar dan melindungi anak cucu. Mereka harus diajari untuk mengantisipasi ancaman predator di media sosial, dengan menerapkan sikap berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal,” katanya mengingatkan.

Dia meminta para orang tua, agar mengawasi penggunaan gatged pada anak, batasi waktu, serta pastikan dalam penggunaan akun media sosial harus diatur privasinya untuk mengontrol siapa saja yang dapat melihat informasi pribadi.

Dia berpesan, jika para orang tua mencurigai aktivitas tertentu di akun media sosial anak, dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Orang tua dapat melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib, atau platform media sosial pemerintah yang resmi,” Lekransy. (RLA / MCAMBON)

By admin