Sekda Maluku Sadali Ie (kiri), menyerahkan nota keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Provinsi Tahun Anggaran 2025 kepada Wakil Ketua DPRD setempat, Fauzan Rahawarin (kanan), dalam sidang paripurna di baileo rakyat Karang Panjang, Ambon, Jumat (26/9/2025)


Ambon, Jendelakiita com – Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie, menyerahkan nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Tahun Anggaran 2025 kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Fauzan Rahawarin.

Penyerahan Itu berlangsung dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Maluku di baileo rakyat Karang Panjang, Ambon, Jumat (26/9/2025), dipimpin Wakil Ketua DPRD, Abdullah Asis Sangkala.

Dalam sambutannya, Abdullah Asis Sangkala meminta seluruh anggota DPRD Provinsi Maluku, untuk bekerja keras membahas Ranperda Perubahan APBD tersebut.

“Sebelum tanggal 30 September 2025 kita sudah harus mengesahkan Perubahan APBD ini. Jadi, saya minta seluruh anggota DPRD bekerja keras untuk menyelesaikannya,” kata Sangkala.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sadli Ie menyampaikan bahwa penyampaian nota keuangan dan raperda itu merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Maluku, Tahun Anggaran 2025, pada 23 September 2025 lalu.

“Sebagai kelanjutan dari penandatanganan nota kesepakatan tersebut, maka pada kesempatan ini, izinkan kami menyampaikan nota keuangan beserta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025,” ujar Sadali membacakan sambutan Gubernur.

Dia mengatakan, penyusunan Rancangan Perubahan APBD ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, mengacu pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku 2025–2029, Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2025, dan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Maluku.

“Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini disusun dengan pendekatan yang lebih realistis dan penuh kehati-hatian, khususnya dalam memperkirakan penerimaan daerah,” ucapnya.

Disampaikan, beberapa hal yang menjadi dasar perubahan itu di antaranya adalah realisasi pendapatan daerah yang terjadi sepanjang tahun berjalan, adanya kebutuhan akan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang bersifat mendesak, penyesuaian kebijakan Pemerintah Daerah terhadap target pencapaian pembangunan, serta koreksi terhadap saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya.

Gubernur menjelaskan, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, struktur rancangan Perubahan APBD secara garis besar mengalami penyesuaian, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.

“Pendapatan daerah yang sebelumnya dalam APBD murni ditetapkan sebesar Rp3,247 triliun, dalam rancangan perubahan mengalami penurunan sebesar 8,30 persen. Sementara itu, belanja daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp3,136 triliun, juga mengalami penurunan sebesar 9,22 persen,” jelasnya.

Dari sisi pembiayaan daerah, yang merupakan transaksi keuangan untuk menutupi defisit atau menyalurkan surplus anggaran, juga terjadi penyesuaian.

Penerimaan pembiayaan daerah yang semula diperkirakan sebesar Rp25 miliar, mengalami penurunan signifikan sebesar 78,15 persen, berdasarkan hasil audit BPK. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan.

Lewerissa berharap, agar proses pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung secara konstruktif, tepat waktu, dan pada akhirnya mendapatkan persetujuan bersama untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Forkopimda Provinsi Maluku, Ketua DPRD Benhur Watubun dan para anggota, para staf ahli gubernur, asisten sekda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. (RR / Diskominfo Maluku)

By admin