Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa (kiri) menyerahkan Ranperda RPJMD Provinsi Maluku tahun 2025-2029 kepada Wakil Ketua DPRD setempat Abdullah Asis Sangkala (kanan)!di baileo rakyat Karang Panjang Ambon, Selasa (5/8/2025)



Ambon, Jendelakita.com – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku tahun 2025-2029 kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat Abdullah Asis Sangkala.

Penyerahan Ranperda RPJMD Provinsi Maluku berlangsung dalam rapat paripurna di baileo rakyat Karang Panjang, Ambon, Selasa (5/8/2025)

Rapat dihadiri Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath dan para wakil ketua juga anggota DPRD Maluku, ketua dan anggota Panitia Khusus (Pansus) RPJMD 2025 – 2029 dan Forkopimda setempat. hadir pula Sekretaris Daerah Sadli Ie,l beserta para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, Pimpinan OPD Lingkup Pemda Maluku, Para Pejabat Struktural Eselon III dan Fungsional Ahli Madya dan lainnya.

Hendrik Lewerissa dalam sambutannya mengatakan, Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra merupakan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Jangka Menengah yang memuat visi dan misi, tujuan, sasaran, strategi, arah, kebijakan, program Pembangunan Daerah, serta Kerangka Pendanaan Pembangunan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan Pembangunan lima tahun ke depan.

Dikatakan, visi Pemerintah Provinsi Maluku yakni “Transformasi Menuju Maluku yang Maju, Adil, dan Sejahtera Menyongsong Indonesia Emas 2045” tergambar dalam tujuan misi pembangunan daerah (Sapta Cita) yang berorientasi pada peningkatan tata kelola pemerintahan, pengentasan kemiskinan, memperkuat pembangunan SDM, peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur dasar, pengelolaan lingkungan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui hilirisasi serta penataan dan revitalisasi Lembaga sosial kemasyarakatan.

“Dalam penyusunan Ranperda RPJMD, berbagi tahapan telah dilalui, mulai dari penelaah terhadap dokumen RPJPD pencermatan visi-misi, penyelarasan dengan dokumen nasional RPJMN serta penghimpunan data dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan melalui konsultasi public sampai dengan Musrembang RPJMD 2025-2029,” kata Lewerissa Lewerissa.

Dia mengungkapkan, dokumen tersebut belum sempurna. Oleh karena itu, sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan, akan diserahkan Ranperda RPJMD Provinsi Maluku tahun 2025-2029 kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku untuk memperoleh masukan dan saran yang konstruktif.

“Kami percaya bahwa kehadiran kita di forum yang terhormat ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga melalui dokumen perencanaan dengan berbagai program yang akan dibahas bersama, kita mensinergikan arah dan langkah untuk mensejahterakan masyarakat Maluku,” ucap Lewerissa.

RPJMD ini, tambah Lewerissa, bukan hanya milik Pemerintah Daerah, tetapi merupakan hasil kerja kolektif seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi aktif DPRD sebagai mitra strategis dalam Pembangunan Daerah adalah kunci keberhasilan pada tataran implementasi.

“Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan Anggota DPRD melalui Pansus RPJMD yang telah memberikan ruang bagi pembahasan Bersama ini, semoga sinergi eksekutif dan legislatif dalam menyusun arah Pembangunan lima tahun kedepan dapat mewujudkan Maluku yang lebih baik”, tutup Lewerissa. (Diskominfo Maluku /RLA)

By admin