Lembaran pengesahan Perda RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2025-2029 dipegang oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa (kiri) dan Ketua DPRD setempat Benhur George Watubun (kanan), usai penandatanganan di baileo rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (11/8/2025).



Ambon, Jendelakita.com – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2025-2029 resmi ditetapkan di Ambon, Senin (11/8/2025).

Penetapan dokumen pembangunan lima tahunan, yang memuat arah kebijakan Provinsi Maluku lima tahun ke depan itu dilakukan dalam rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Pemimpin rapat yang adalah Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun mengatakan, RPJMD sebagai pedoman pembangunan daerah jangka menengah menjadi dasar penyusunan arah kebijakan dan penganggaran daerah selama lima tahun ke depan.

“RPJMD ini disusun berdasarkan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih sebagaimana diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 264 : 4 menegaskan, RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik,” kata Benhur Watubun.

Sebelumnya, pada 5 Agustus lalu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa telah menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD 2025-2029 kepada DPRD setempat, melalui rapat paripurna.

Selanjutnya, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasnya, menampung masukan, serta melakukan konsultasi hingga memperoleh kesepakatan bersama.

Seluruh Fraksi di DPRD Maluku, yakni PDI Perjuangan, NasDem, Gerindra, Golkar, Keadilan Sejahtera, Demokrat, Kebangkitan Bangsa, Nurani Pembangunan dan Amanat Persatuan menyetujui ranperda tersebut menjadi perda.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Pansus RPJMD, atas lantaran kerja kerasnya selama proses pembahasan ranperda.

“RPJMD ini adalah dokumen pembangunan lima tahunan, yang memuat arah kebijakan, prioritas, target, dan sasaran strategis daerah. Persetujuan ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi komitmen bersama kepada masyarakat,” kata Hendrik Lewerissa.

Dia mengatakan, visi dan misi yang tercantum dalam RPJMD merupakan aspirasi masyarakat Maluku, yang selaras dengan tujuan nasional menuju Indonesia Emas 2045, yang dijabarkan dalam Sapta Cipta.

Dia lantas meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera menindaklanjuti perda tersebut dengan menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang selaras, serta memastikan setiap rupiah belanja daerah memberikan manfaat nyata bagi rakyat. (DR/RLA)

By admin