Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair
Ambon, Jendelakita.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar melakukan Pemungutan Suara Ulang di 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sejumlah kabupaten.
Namun, KPU Provinsi Maluku hanya menindaklanjuti tujuh dari 12 TPS tersebut untuk dilakukan PSU pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, kepada wartawan saat berada di kantor KPU setempat, Kamis (5/12/2024).
“Dari 12 rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu kabupaten/kota, (kabupaten) Maluku Tenggara yang belum memenuhi syarat semuanya, per kemarin. Hari ini ada tambah lagi rekomendasi empat PSU, tapi ditolak KPU semua,” kata Subair.
Dia mengatakan, rekomendasi PSU yang belum mendapat respon dari KPU untuk dilaksanakan yaitu di Kabupaten Seram Bagian Timur masing-masing di TPS 001 Lahema Kecamatan Kesui Watubela dan TPS 02 Kilkoda Kecamatan Gorom Timur. Sedangkan satu lagi di TPS 02 Desa Deborwae Kecamatan Waelata Kabupaten Buru Selatan.
“Kita masih menunggu untuk tiga itu. Apakah nanti ditindaklanjuti KPU atau tidak untuk PSU. Kita juga belum tahu karena belum ada jawaban dari KPU,” ungkapnya.
Berikut tujuh rekomendasi PSU yang diterima KPU untuk ditindaklanjuti :
Pertama, TPS 01 Desa Kanikeh Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), yang melangsungkan PSU pada 29 November 2024.
Dua, TPS 02 Desa Bebar Kecamatan Damer Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), yang menggelar PSU pada 2 Desember 2024.
Tiga, TPS 7 Desa Kairatu Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat, yang melaksanakan pada 2 Desember 2024,
Empat, TPS 004 Kelurahan Saumlaki Utara Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), melakukan PSU pada 4 Desember 2024
Lima, TPS 001 Desa Mun Ohoiir Kecamatan Kei Besar Utara Barat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Enam, TPS 01 Desa Danar Ternate Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), yang akan melaksanakan PSU pada 7 Desember 2024.
Tujuh, TPS 02 Desa Danar Ternate Kabupaten Malra, yang juga akan menggelar PSU pada 7 Desember 2024.
Subair mengatakan, PSU di beberapa daerah sudah terlaksana. Namun khusus untuk Malra, potensi PSU terus bertambah.
Dikatakan, saat ini pihaknya sedang mengevaluasi dinamika yang terjadi di Maluku Tenggara, yang mendorong Bawaslu setempat mengeluarkan beberapa rekomendasi PSU.
“Kita memang evaluasi seperti apa dinamikanya sampai Bawaslu Malra dalam beberapa hari ini mengeluarkan rekomendasi PSU,” terangnya.
Dikatakan, Bawaslu Malra mengeluarkan rekomendasi PSU untuk 10 TPS, yang semuanya belum ditindaklanjuti KPU.
Dia mengungkapkan, Bawaslu menaruh atensi khusus untuk Maluku Tenggara, lantaran terjadi banyak masalah dan gangguan kamtibmas.
Dia berharap, dengan dilakukan PSU bisa meredakan ganguan kamtibmas di daerah itu. (RR).






