Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas Bawaslu Provinsi Maluku, Daim Baco Rahawarin
Ambon, Jendelakita.com – Sebanyak tujuh kabupaten di Provinsi Maluku mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyusul penetapan pemenang pilkada 2024 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas Bawaslu Provinsi Maluku, Daim Baco Rahawarin di Ambon, Selasa (10/12/2024) dalam rilisnya mengatakan, ketujuh kabupaten/kota itu yakni Kepulauan Aru, Maluku Tengah, Buru Selatan, Maluku Barat Daya, Buru, Kepulauan Tanimbar dan Seram Bagian Timur.
“Perkembangan permohonan PHP Kabupaten Kepulauan Aru (teregistrasi) APP nomor : 67/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pemohon Temy Oersipuny dan Hady Djumaidy Saleh, calon bupati dan calon wakil bupati Kebupaten Kepulauan Aru nomor urut 1,” kata Daim Baco Rahawarin.
Sementara dari kabupaten Maluku Tengah, perkara teregistrasi APPP nomor 106/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan pemohon Ibrahim Ruhunussa.
Selanjutnya, dari Buru Selatan calon petahana Safitri Malik Soulisa mengajukan gugatan yang teregistrasi APPP nomor 108/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dari Maluku Barat Daya gugatan diajukan oleh Hendrik Natalus Christiaan, teregistrasi APPP Nomor : 136/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dari kabupaten Buru permohonan perkara diajukan oleh Hamsah Buton, yang teregistrasi APPP Nomor : 176/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Sedangkan dari kabupaten Kepulauan Tanimbar Melkianus Sairdekut mengajukan permohonan perkara teregistrasi APPP Nomor : 163/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Adapun kabupaten Seram Bagian Timur permohonan perkara diajukan oleh Madja Rumatiga teregistrasi APPP Nomor : 211/PAN.MK/e-AP3/12/2024. (RR)






