Ambon, Jendelakita.com – Sebanyak 3.301 Pengawas Tempat Pemungutan suara (Pengawas TPS / PTPS) se-Maluku dilantik dan diambil sumpah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), melalui Pengawas Kecamatan (Panwascam) masing-masing, pada pada 3 – 4 November 2024.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pengawas TPS dilakukan oleh para ketua panwascam dengan disaksikan dua orang anggotanya dan rohaniawan
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (Kordiv SDM-OD) Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay mengatakan, usai dilantik para PTPS kemudian menandatangani pakta integritas yang memuat komitmen mereka untuk melaksanakan tugas secara baik dan sungguh-sungguh, sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengawas TPS akan melaksanakan tugas selama satu bulan, terhitung saat dilantik dan akan berakhir tugasnya pada tujuh hari setelah pemungutan suara,” kata Stevin Melay melalui rilisnya di Ambon, Senin (4/11/2024).
Dia mengatakan, mereka akan mengikuti kegiatan pembekalan yang dilakukan Panwascam dengan muatan materi seputar tugas, fungsi, kewenangan dan kewajiban.
Narasumber yang akan dihadirkan dalam pembekalan tersebut berasal dari internal panwascam, yakni ketua dan para anggota.
Ada pula narasumber dari eksternal panwascam antara lain unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspicam), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pegiat pemilu dan mantan pimpinan Bawaslu kabupaten/kota.
“Bahkan di beberapa Kecamatan, ada mantan anggota KPU kabupaten/kota juga dilibatkan,” ungkap Melay.
Dia menyampaikan, para pengawas TPS juga akan mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) atau pelatihan dari panwascam di masing-masing kabupaten/kota.
Tujuannya, untuk menyiapkan Pengawas TPS yang berkualitas dari sisi pengetahuan maupun kerja-kerja teknis pengawasan.
Stevin Melay berharap, para pengawas TPS dapat melaksanakan tugas dengan baik dan menjaga integritasnya.
“Kami juga meminta masyarakat dan media agar mengawasi kerja para Pengawas TPS,” tandasnya. (RLA)






