Ambon, Jendelakita.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menggelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 yang aman dan damai di daerah itu.

Kegiatan yang berlangsung di hotel Grand Avira, Ambon, Selasa (8/10/2024) itu menghadirkan peserta lebih dari 100 orang dari institusi TNI/Polri dan juga para ASN di Provinsi Maluku.

Komisioner Bawaslu Maluku yang membidangi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Samsun Ninilouw mengatakan, pemilu merupakan hajat seluruh rakyat Indonesia, khususnya yang ada di Maluku. Layaknya sebuah pertandingan, sudah pasti pemilu ada aturan mainnya.

“Setiap pertandingan harus ada aturan main. Salah satu aturan mainnya berkaitan dengan netralitas ASN dan TNI Polri,” kata Samsun Ninilouw.

Dia mengatakan, TNI Polri didesain untuk netral. Mereka tidak mempunyai hak pilih dalam pemilu maupun pilkada, kecuali bila sudah pensiun.

Berbeda dengan ASN, yang dikasih hak pilih dalam Undang-Undang.

“Bagaimana (ASN) mau bicara netral kalau dia masih dikasih hak pilih. Maka dibuatkan aturan sahihnya apa yang boleh dan yang tidak boleh,” ujarnya Samsun.

Dia menyampaikan, dalam semua ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, setiap pejabat dilarang membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Dikatakan, bupati/walikota yang petahana tidak boleh memutasi orang dalam masa enam bulan sebelum pensiun.

“Fakta di lapangan di beberapa daerah, bupati/walikota petahana tersisa dua – tiga bulan kemarin memutasi orang. Bahkan viral, sebelum masa kampanye tanggal 25 September 2024 kemarin,” jelasnya.

Menurut Samsun, itulah yang dikatagorikan intimidasi, dalam penyelenggaraan pemilu.

“Padahal Kita tahu bahwa netralitas itu masalah utamanya itu tidak boleh memihak, tidak boleh intervensi dan tidak boleh memaksa,” tegasnya.

Dia menegaskan, itulah sebabnya netralitas ASN dan TNI Polri harus ditegakkan oleh Bawaslu, baik dalam pemilu maupun pemilihan, lantaran di dalamnya ada fungsi pelayanan publik.

Fungsi pelayanan publik itu dapat terganggu, bila ada alat negara yang tidak netral.

Sosialisasi ASN dan TNI/Polri pada pilkada serentak 2024 menghadirkan pemateri dari masing-masing institusi.

Abdul Salam Gassing, Auditor Kepegawaian Madya Kantor Regional IV BKN Makassar dalam materinya memaparkan, dimensi netralitas ASN meliputi pelaksanaan pemilu, penyelenggaraan pelayanan publik, pembuatan keputusan/kebijakan, dan manajemen ASN.

Regulasi yang mengatur soal netralitas ASN yakni UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, tertuang dalam pasal 24 ayat 2, pasal 9 ayat 2 dan pasal 12.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 3, 4, 5, dan PP nomor 42 tahun 2024 pasal 11 huruf e (RLA)

 

By admin