Ambon, Jendelakita.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku melibatkan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) se-Maluku untuk mengawasi proses Pemilihan Kepala Daerah (pilkada), yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Demi tujuan itu, Bawaslu Maluku menggelar rapat koordinasi (rakor) kelembagaan dengan BKPRMI di Biz Hotel Ambon, Jumat (4/10/2024).
Komisioner Bawaslu Maluku yang membidangi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Samsun Ninilouw, dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, penyelenggaraan pemilu pada 14 Februari 2024 lalu menyisakan banyak hal yang harus dievaluasi.
Kegiatan dengan BKPRMI itu merupakan salah satu langkah antisipatif agar permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu 2024 lalu tidak terulang dalam pilkada mendatang.
“Jika teman-teman ini memiliki keinginan yang sama dalam rangka memastikan bahwa proses pemilihan di Provinsi Maluku ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, maka tidak ada cara lain, semua yang kita miliki, minimal-lah kita gunakan untuk memberi informasi kepada pihak yang berwenang,” kata Samsun Ninilouw kepada para pengurus BKPRMI.
Dia menjelaskan, bila suatu kasus viral di aplikasi WhatsApp (WA) atau media online, tidak lantas bisa diproses Bawaslu, bila tidak memiliki minimal dua alat bukti.
“Yang menjadi alat bukti adalah alat bukti petunjuk. Yang kita butuhkan adalah alat bukti surat dan keterangan saksi,” jelas Ninilouw.
Menurut dia, sering kali laporan melalui WA tapi tidak bisa dieksekusi, lantaran kurangnya alat bukti.
“Oleh karena itu dengan adanya kegiatan ini kami berharap besar bahwa jika terjadi peristiwa pelanggaran atau apapun yang berhubungan dengan pemilu di masing-masing daerah, bapak ibu bisa memberikan informasi kepada Bawaslu. Jika bapak ibu mau berarti kita kerjasama. Kita menyebutnya dengan pengawasan partisipatif,” terangnya.
Dia menyampaikan, Bawaslu memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM). Itu sebabnya dibutuhkan partisipasi dari BKPRMI agar dapat memberikan informasi kepada Bawaslu.
Selain itu, penyelenggaraan pilkada 2024 di Maluku menelan anggaran mencapai ratusan milyar.
Untuk suksesinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku mendapat bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat senilai Rp178 miliar lebih. Sedangkan Bawaslu mendapat Rp85 miliar lebih.
“Ini bukan hajatannya KPU atau Bawaslu, tapi hajatan seluruh masyarakat Maluku. Ini diselenggarakan menghabiskan anggaran ratusan milyar, khusus untuk Provinsi Maluku. Yang ratusan milyar ini diambil dari uang pajak kita semua. Karena diambil dari uang pajak, maka kita punya kewajiban yang sama untuk memastikan bahwa uang yang dikeluarkan oleh kita diperuntukkan untuk sesuatu yang sudah disepakati bersama melalui Undang-Undang. Dan, tugas kita adalah memastikan bahwa semua prosesnya harus berjalan dengan baik,” tegas Ninilouw.
Dia berharap, dengan dibantu oleh BKPRMI dalam pengawasan partisipatif, permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu 14 Februari 2024 lalu tidak terulang dalam proses pilkada mendatang.
“Mudah-mudahan nanti kita semua sehat. Kita semua bisa memastikan penyelenggaraan pemilihan berjalan sesuai dengan yang diinginkan, berdasarkan Undang-Undang,” tandasnya.
Rakor kelembagaan antara Bawaslu Maluku dan BKPRMI menghadirkan pemateri Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Maluku, Muh. Thaib Hunsow.
Dalam paparannya, Muh. Thaib Hunsow mengatakan, tantangan yang dihadapi dalam pilkada atau pemilukada adalah potensi pelanggaran seperti politik uang, kecurangan dan manipulasi data.
“Pentingnya pengawasan partisipatif untuk memastikan proses pemilukada yang bersih dan adil. Jika jiwa penyelenggara adalah jiwa malaikat, dia lebih berhati-hati dalam pengawasan,” kata Muh. Thaib Hunsow.
Dia menjelaskan, Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) memiliki posisi strategis dalam mendukung pengawasan pemilukada.
Dikatakan, ormas dan OKP sebagai representasi masyarakat sipil dapat menjadi aktor pengawas yang independen.
Sinergitas ormas dan OKP penting dalam pengawasan pemilukada lantaran keduanya memiliki jaringan dan SDM yang dapat digunakan untuk memonitor proses pemilihan.
“Kolaborasi antar dua entitas ini mampu memperluas cakupan pengawasan di seluruh daerah,” tandas Hunsow. (RLA)






