Ambon, Jendelakita.com– Sebanyak sembilan orang di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Minggu malam (22/9/2024) di Hotel Santika Premiere Ambon.

“Jadi ada sembilan. Kan kita banyak rekomendasi terkait dengan daftar pemilih yang belum dimasukkan ke DPT. Nah, khusus untuk Aru masih ada sembilan orang yang belum terakomodir, karena pada saat lagi diinput atau diproses, katanya sistem error. Itu menjadi catatan kita (Bawaslu),” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair kepada wartawan, usai rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat Provinsi Maluku pada pilkada 2024.

Dia menjelaskan, sembilan orang tersebut sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar dalam DPT.

“Oleh karena itu kita merekomendasikan untuk didaftarkan. Kita merekomendasikan ada banyak. Tapi ada sembilan yang masih tersisa, yang belum bisa dimasukkan karena malah error itu,” terangnya.

Usai rapat pleno terbuka tersebut, KPU Maluku merilis jumlah DPT untuk pilkada serentak yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang adalah sebanyak 1.332.149 pemilih.

Mereka tersebar di 3.301 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada dalam 118 kecamatan dan 1.234 desa/ kelurahan di 11 kabupaten/kota.

KPU Maluku juga merilis data bahwa angka 1.332.149 itu didapat setelah melalui rekapitulasi perubahan DPT, di mana terdapat pemilih baru sebanyak 18.545 orang, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 13.004 dan jumlah perbaikan data pemilih sebesar 30.996.

Demi menghasilkan data tersebut, KPU Maluku menerima saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Saran perbaikan tersebut antara lain terdapat pemilih ganda, pindah domisili, meninggal dunia dan
lainnya.

“Rekomendasi kita itu, ada nama-nama dalam DPT yang tidak memenuhi syarat, yang ganda, yang sudah pindah domisili, yang TNI/Polri dan lainnya. Kita ada catatan lengkapnya dan itu diakomodir oleh KPU. Tersisa sembilan itu yang tidak masuk sistem karena error,” jelas Subair.

Dia memastikan sembilan orang itu tetap akan bisa menyalurkan hak pilihnya pada hari H.

Bawaslu, ungkapnya, akan meminta kepada KPU terkait mekanisme pencoblosan bagi mereka itu.

“Nanti kita minta ke KPU seperti apa, tapi kita menjamin bahwa warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT pun tetap bisa memilih. Tapi tentu saja perlakuannya berbeda, karena DPT yang sudah ditetapkan itu tidak boleh diubah. Kalau diubah, ada ancaman pidananya,” tandasnya.

Dia berharap, pada saatnya nanti, 27 November 2024, tidak ada lagi warga negara Indonesia yang di Maluku “ngamuk” TPS, lantaran namanya tidak terdaftar dalam DPT. (RLA)

By admin