Ambon, Jendelakita.com – Organisasi Cipayung Plus di Kota Ambon menemui wakil mereka di DPRD Maluku untuk melakukan audiens terkait polemik Rancangan Undang Undang Pilkada.
Cipayung Plus yang terdiri dari beberapa Organisasi Kepemudaan (OKP) itu menuntut agar DPRD Maluku menyikapi sikap DPR RI atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas usia bakal calon kepala daerah dan dukungan partai non seat (kursi) dalam pilkada.
Audiens berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku, Senin (26/8/2024), dipimpin oleh Ketua Komisi III Richard Rahakbauw, bersama dua orang wakilnya, masing-masing Saudah Tethool dan Turaya Samal.
“Ada beberapa hal yang menjadi tuntutan, yakni menuntut DPRD Maluku tetap mempertahankan prinsip demokrasi dan supremasi hukum serta prinsip ‘check and balance’ yang sudah ada sejak Indonesia ditetapkan menjadi negara demokrasi,” kata Ketua GMKI Kota Ambon, Apriansa Atapary.
Dia juga meminta DPRD Maluku memperjuangkan negara ini agar tetap berdasarkan pemerintahan yang baik, dan bukan karena oligarki.
DPRD Maluku juga diminta bisa menjalankan tugas dan pengawasannya dengan baik terkait proses pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dibuka pendaftarannya oleh KPU pada 27 – 29 Agustus 2024.
Apriansa Atapary menegaskan, Cipayung Plus akan mengawasi proses pilkada itu agar berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Terkait polemik RUU Pilkada, Apriansa Atapary menyampaikan, pihaknya masih memantau perkembangan yang terjadi di Jakarta saat ini.
“Sampai hari ini informasi yang kami dapat, rapat dengar pendapat masih berlangsung antara KPU, DPR, Bawaslu dan DKPP dan beberapa lembaga di tingkat pusat,” jelasnya.
Dikatakan, pihaknya masih menunggu rapat terakhir yang dilaksakan.
“Jika hasil rapat nanti tidak sesuai harapan kami, maka kami akan datang dengan satu tujuan lagi dengan bentuk penekanan kepada DPRD Provinsi Maluku sebagai lembaga yang meneruskan suara kami ke DPR,” tandasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw, berjanji, akan mengawal semua yang disampaikan itu, agar keinginan masyarakat dapat berjalan sesuai harapan bersama.
“Termasuk mengawal pendaftaran kepala daerah yang akan mulai berlangsung 27 Agustus,” kata Rahakbauw.
Sedangkan Saudah Tethool menjanjikan bahwa tuntutan Cipayung Plus akan diteruskan ke Pemerintah Pusat, Termasuk DPR RI dan MK, demi mengawal proses demokrasi.
“Kami di lembaga ini juga menyampaikan lewat pimpinan ke pusat, sehingga apa yang menjadi aspirasi ini boleh diteruskan, sehingga kita secara bersama mengawal proses demokrasi di negara Republik Indonesia. Itulah keinginan dari adik-adik. Demokrasi harus ditegakkan, dikembalikan, sehingga negara ini berdaulat,” demikian janji Saudah Tethool.
Sejumlah OKP yang tergabung dalam Organisasi Cipayung Plus Kota Ambon terdiri dari Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM),
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) .
(RLA)






