Ambon, Jendelakita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Maluku menggelar rapat paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Maluku di Ambon, Rabu (28/8/2024) dihadiri Penjabat Gubernur Sadali Ie, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda), para Staf Ahli, Asisten Sekda beserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Sementara dari pihak penyelenggara hadir Ketua DPRD Benhur Watubun, Wakil Ketua Asis Sangkala dan para anggota DPRD.

Sadali dalam sambutannya mengatakan bahwa KUA dan PPAS yang telah disepakati terkait Rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 diketahui pendapatan daerah sebesar Rp 3,212 triliun.

Sedangkan belanja daerah sebesar Rp 3,101 triliun, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 25 miliar, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 136 miliar.

“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku, karena di antara kegiatan politik yang demikian padat masih menyempatkan waktu untuk melakukan pembobotan atas rancangan KUA PPAS yang kami ajukan,” kata Sadali.

Usai penandatanganan nota kesepahaman, dia menyampaikan bahwa KUA PPAS APBD Provinsi Maluku 2025 yang telah disepakati itu merupakan akumulasi apresiasi masyarakat, baik yang disampaikan melalui DPRD maupun pemerintah daerah.

Selanjutnya, akan dijadikan acuan dalam penyusunan rencana kerja anggaran, untuk nantinya ditetapkan dalam RAPBD TA 2025.

Terkait catatan-catatan yang disampaikan oleh para anggota DPRD dalam paripurna, Sadali menjelaskan bahwa semuanya akan menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah demi untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, mengawali paripurna tersebut, Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun menyampaikan, yang mereka laksanakan itu merupakan semangat dan motivasi bersama demi pelaksanaan tugas konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Yaitu tugas dan tanggung jawab untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait dengan KUA PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2025,” kata Benhur Watubun.

Dia berharap, dalam masa kepemimpinan DPRD Maluku periode 2019 – 2024 yang akan berakhir 16 September 2024 mendatang, seluruh agenda terkait dengan KUA PPAS Perubahan tahun 2024 dapat mereka selesaikan.

Pewarta : Diskominfo Maluku / Reza Ali Akbar

Editor     : Rosni Marasabessy 

By admin