Ambon, Jendelakita.com – Ombudsman RI Perwakilan Maluku melakukan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Tahun 2024
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ambon, Arthur Solsolay di balai Kota, Senin (12/8/2024) mengatakan, penilaian itu akan berlangsung pada 12 – 14 Agustus 2024 untuk beberapa unit layanan.
“Unit layanan yang dievaluasi tahun ini di antaranya, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas DukCapil, Dinas Kesehatan, Dinas PM-PTSP, Puskesmas Nania, dan Puskesmas Rijali,” kata Arthur Solsolay.
Dia menjelaskan, nilai kepatuhan dalam penilaian yang dilaksanakan setiap tahun mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pemkot Ambon sendiri berdasarkan penilaian pada tahun 2023 lalu, telah berada pada Zona Hijau (Kategori Tertinggi) dengan nilai 89,03 setelah tahun sebelumnya (2022) masih berkutat di Zona Kuning (Sedang).
“Olehnya itu sangat diharapkan tahun 2024 ini dapat kita pertahankan berada di Zona Hijau dengan nilai yang terus meningkat,” ujarnya.
Solsolay menandaskan, Penjabat (Pj) Wali Kota, Dominggus N.Kaya dan Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse terus mendorong unit layanan yang masuk penilaian, serta semua OPD di lingkup Pemkot agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi warga Ambon.
“Tentunya dengan peningkatan kualitas pelayanan publik Pemkot Ambon maka akan berdampak positif terhadap tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan,” pungkasnya (MCAMBON /RLA)






