Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena


Ambon, Jendelakita.com – Proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ambon masih terus berjalan dan hasilnya belum dapat diumumkan, lantaran masih menunggu penyelesaian sejumlah tahapan administratif yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepada awak media, Selasa (19/05/2026), Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa Pemerintah Kota  berkomitmen menjalankan seluruh proses seleksi sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, tanpa mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Kita tidak bisa langsung umumkan hasil begitu saja. Ada tahapan penginputan nilai ke aplikasi BKN yang harus dilakukan terlebih dahulu,” kata Wattimena kepada awak media di Balai Kota Ambon

Menurut dia, setelah panitia seleksi dan sekretariat menyelesaikan proses rekapitulasi serta penjumlahan nilai seluruh peserta, data hasil penilaian tersebut harus dimasukkan ke dalam sistem digital yang telah disiapkan BKN sebagai bagian dari prosedur resmi seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Tahapan tersebut merupakan mekanisme wajib yang harus dilalui sebelum proses seleksi dapat berlanjut ke tahap berikutnya.

Melalui sistem tersebut nantinya akan diketahui peserta yang memperoleh nilai terbaik dan masuk dalam tiga besar calon Sekda Kota Ambon.

Wali Kota menegaskan bahwa hasil tersebut belum dapat ditetapkan secara resmi sebelum BKN menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai dasar legalitas sekaligus validasi akhir terhadap seluruh proses seleksi yang telah dilakukan.

“Kalau Pertek sudah diterbitkan dan dinyatakan memenuhi syarat, baru tiga nama itu diserahkan kepada kepala daerah untuk menentukan satu calon Sekda,” jelasnya.

Wattimena menambahkan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengabaikan atau mempercepat tahapan yang telah diatur dalam sistem seleksi nasional.

Seluruh proses harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar hasil yang diperoleh memiliki kekuatan hukum dan administratif yang sah.

“Pemerintah kota tidak bisa mengambil keputusan di luar mekanisme yang sudah ditetapkan BKN,” tegasnya.

Ia menjelaskan, jabatan Sekretaris Daerah merupakan posisi strategis dalam pemerintahan daerah karena berfungsi sebagai koordinator birokrasi serta penghubung berbagai perangkat daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.

Untuk itu, proses seleksi harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel guna memastikan pejabat yang terpilih memiliki kompetensi, integritas, kapasitas kepemimpinan, serta pengalaman birokrasi yang memadai.

Pemerintah Kota Ambon, lanjut Wattimena, menyerahkan sepenuhnya proses penilaian kepada panitia seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait hasil seleksi sebelum seluruh tahapan resmi diselesaikan.

Dengan masih berlangsungnya proses administrasi dan verifikasi di tingkat BKN, pengumuman tiga besar calon Sekda Kota Ambon dipastikan menunggu terbitnya Pertimbangan Teknis dari BKN.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, barulah kepala daerah dapat menentukan satu nama yang akan diusulkan dan ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah Kota Ambon.

Langkah tersebut, menurut Wali Kota, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menerapkan sistem merit dan tata kelola kepegawaian yang profesional, sehingga pejabat yang terpilih benar-benar lahir dari proses seleksi yang transparan, objektif, dan sesuai regulasi.

By admin