Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, memaparkan materi berjudul Pembangunan Material Recovery Facility (MRF) Dan Pengelolaan Sampah Terpadu Dengan Teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) Dalam Rangka Mewujudkan Ambon Yang Ramah Lingkungan” di hadapan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) dan Gubernur Lemhanas, Selasa (18/11/2025), di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri.


Jakarta, Jendelakita.com – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menjadi salah satu dari tiga perwakilan peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) yang terpilih mempresentasikan Rencana Aksi (Renaksi) 2026, di hadapan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) dan Gubernur Lemhanas, Selasa (18/11/2025), di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri.

Wattimena dalam presentasinya berjudul “Pembangunan Material Recovery Facility (MRF) Dan Pengelolaan Sampah Terpadu Dengan Teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) Dalam Rangka Mewujudkan Ambon Yang Ramah Lingkungan” menyampaikan, sampah menjadi masalah serius karena beberapa faktor kompleks.

Beberapa faktor dimaksud antara lain pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan pola konsumtif masyarakat menjadi penyebab utama peningkatan volume sampah.

Di samping itu, keterbatasan infrastruktur, topografi yang sulit, kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, serta masalah sampah perbatasan dengan Kabupaten Maluku Tengah dan yang di buang di laut, turut menambah peliknya masalah sampah di daerahnya.

“Kota Ambon menghasilkan volume sampah sekitar 256,41 ton per hari. Namun hanya sekitar 180,5 ton yang dapat diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA), dan yang masuk ke fasilitas pengurangan ada 22,60 ton. Sisanya sekitar 53,35 ton per hari terbuang ke lingkungan, yang dapat berdampak pada pencemaran air, tanah, dan udara,” demikian Bodewin Wattimena dalam paparannya.

Lantaran hal tersebut, imbuhnya, Kota Ambon, masuk dalam daerah dengan kedaruratan sampah sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2567 Tahun 2025.

Wattimena menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan mengharuskan penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPA Toisapu. Selanjutnya diganti dengan sistem pengelolaan terbarukan.

Dia menjelaskan, kebijakan pengelolaan sampah telah termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Ambon Tahun 2025-2029 untuk mewujudkan visi pembangunan “Ambon Manise yang Inklusif, Toleran dan Berkelanjutan”.

Visi pembangunan itu lantas dijabarkan dalam misi keempat yakni, mewujudkan Ambon berkelanjutan dengan tujuan meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, pengelolaan sampah, sistem drainase, pengendalian pencemaran dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan.

Wattimena merinci, Fasilitas Pemulihan Material (Material Recovery Facility /MRF) mengintegrasikan berbagai teknik pengolahan sampah, termasuk pemilahan, pengomposan, dan daur ulang.

Sedangkan Refuse Derived Fuel (RDF) adalah bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari pengolahan limbah padat atau sampah menjadi sumber energi.

Tujuan pembangunan ini untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA, menghasilkan energi alternatif dari sampah yang tidak dapat didaur ulang, mengurangi emisi gas rumah kaca dengan menggantikan bahan bakar fosil dengan RDF, menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan efisien.

Dikatakan, integrasi MRF dan teknologi RDF menawarkan berbagai manfaat yakni untuk lingkungan terjadi pengurangan sampah di TPA, pengurangan emisi gas rumah kaca, dan konservasi sumber daya alam.

Sedangkan untuk ekonomi, RDF dapat digunakan sebagai pengganti batu bara di pembangkit listrik dan industri semen, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, serta menciptakan lapangan kerja di bidang pengelolaan sampah dan energi.

“Sedangkan secara sosial, manfaatnya adalah peningkatan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat melalui pengelolaan sampah yang lebih baik,” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan, pembangunan MRF dengan teknologi RDF pada 2026 akan menelan anggaran sebesar Rp 11 Milyar, dengan biaya operasional dan pemeliharaan Rp 750 Juta per tahun.

“Diharapkan dengan pembangunan ini kita akan mewujudkan Ambon ramah lingkungan dengan pencapaian target pengurangan sampah 70 persen, penanganan 30 persen, sampah terkelola 100 persen dan tidak ada sampah yang tidak terkelola atau nol persen,” terangnya . (MCAMBON/RR)

By admin