Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Maluku, John Laipeny
Ambon, Jendelakita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran yang terjadi dalam proyek pembangunan Gedung E Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haulussy, Ambon.
Melalui Ketua Fraksi Gerindra, John Laipeny, proyek yang dikerjakan sejak masa kepemimpinan Gubernur Maluku, Murad Ismail itu “dikuliti”. Dia meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengusut tuntas kasus tersebut.
“Proyek itu dimulai pada tahun 2021, menelan anggaran hampir Rp49,6 miliar. Namun hingga kini masih mangkrak dan belum dapat digunakan,” kata John Laipeny kepada media ini di Ambon, Kamis (27/03/2025).
Menurut dia, kondisi bangunan Gedung E jauh dari kata layak. Dinding gedung sudah mengalami keretakan. Sementara lantai II belum dipasangi keramik dan hanya dilapisi karpet biru. Sedangkan plafon tampak rusak seperti dimakan rayap.
Bahkan, material bangunan masih berserakan di beberapa ruangan, sebagaimana ditemukan oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, saat meninjau lokasi proyek.
Laipeny mengungkapkan, proyek tersebut tidak hanya mengalami keterlambatan, tetapi juga berganti penyedia setiap tahun sejak 2021 – 2024, tanpa hasil yang sesuai dengan perencanaan.
Dia pun meminta Kejati dan Polda Maluku untuk segera menindak kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
“Kan lucu, anggaran sebesar itu sudah dikucurkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD, tapi proyeknya tidak selesai. Padahal, gedung ini sangat dibutuhkan untuk mendukung pelayanan kesehatan di RSUD Haulussy, namun hingga kini masih mangkrak,” ujarnya.
Dari informasi yang beredar, diduga ada upaya untuk mencairkan sisa anggaran oleh kontraktor kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. Anggaran sisa senilai Rp3.6 miliar itu coba dicairkan oleh kontraktor dengan menggunakan surat bodong yang mencatut nama RSUD Haulussy.
Surat tersebut diduga diajukan oleh pihak kontraktor kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie dan Wakil Gubernur (Wagub) Abdullah Vanath.
Ketika kebenaran surat itu dikonfirmasikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Haulussy, dr. Vitha Nikijuluw, diperoleh jawaban bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan surat tersebut.
“Ada informasi bahwa kontraktor proyek Gedung E membuat surat bodong yang mengatasnamakan RSUD Haulussy untuk mencairkan anggaran. Bahkan, Plt Dirut RSUD mengaku dipaksa untuk menandatangani surat itu agar kontrak proyek dianggap selesai dan pencairan dana dapat dilakukan. Ini jelas tindakan melawan hukum,” kecam Laipeny.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga kontraktor yang terlibat mendapat sanksi tegas.
“Kami mendukung upaya Gubernur Maluku dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di RSUD Haulussy dan rumah sakit pemerintah lainnya. Karena itu, kami tidak akan membiarkan praktik kerja yang merugikan rakyat ini terus terjadi,” tegas Laipeny.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Maluku, Rofik Akbar Afifudin menilai kegagalan proyek ini juga disebabkan oleh perencanaan yang kurang matang.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas proyek dugaan mangkraknya pembangunan Gedung E RSUD Haulussy, agar tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari.
“RSUD Haulussy memiliki banyak masalah yang belum terselesaikan. Oleh karena itu, jabatan kepala RSUD harus diisi oleh orang yang benar-benar kompeten dan memahami sejarah serta kebutuhan rumah sakit,” timpal Afifuddin. (RLA)






