Staf Ahli Wali Kota Ambon bidang Ekonomi, Pembagunan, dan Kesra, Ronald H. Lekransy
Ambon, Jendelakita.com – Pemerintah Kota (Pemkot) menetapkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota nomor 1291 tertanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan Proyek Strategis yang menunjang Rencana Pembangunan Daerah pada 2025.
Staf Ahli Wali Kota Ambon bidang Ekonomi, Pembagunan, dan Kesra, Ronald H. Lekransy di Ambon, Jumat (28/3/2025) mengatakan, proyek strategis dilaksanakan untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
“SK Wali Kota menetapkan 10 proyek konstruksi strategis yang menunjang Rencana Pembangunan Daerah Kota Ambon tahun 2025. Hal tersebut guna mencegah korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa strategis dengan menyampaikan laporan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa strategis,” kata Ronald H. Lekransy.
Lekransy mengatakan, proyek strategis yang menunjang Rencana Pembangunan Daerah Kota Ambon itu, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan ABPD tahun anggaran 2025, Proyek pekerjaan terdapat di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dia merinci, 10 proyek strategis yang akan direalisasikan antara lain, untuk Dinas Kesehatan; rehabilitasi dan pemeliharaan puskesmas senilai Rp 1.847.552.000, rehabilitasi dan pemeliharaan kesehatan lainnya Rp. 2.050.987.000.
Selanjutnya untuk Dinas Pendidikan; pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas sekolah Rp 3.886.530.000, rehabilitasi sedang/berat perpustakaan sekolah Rp. 382.267.200, rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah Rp 2.446.240.000, dan pengadaan alat praktik dan peraga peserta didik Rp 2.956.102.000.
Untuk Dinas PUPR; pembangunan sumur air tanah untuk air baku Rp 1.500.000.000, pemeliharaan berkala Jalan Rp 1.946.000.000, rehabilitasi jalan Rp 1.800.000.000, serta pengadaan gedung kantor dan bangunan lainnya Rp 1.449.929.000.
Lekransy menjelaskan, dengan penetapan proyek strategis itu akan menjadi acuan bagi OPD dalan menjalankan program prioritasnya, serta diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam hal peningkatan fasilitas publik dan kesejahteraan warga.
“Hal ini juga dalam rangka meningkatkan komitmen Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, dalam Penilaian Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) area intervensi Pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan oleh KPK,” pungkasnya. (MCAMBON / RLA)






