Ambon, Jendelakita.com – Farhatun Rabiah Samal (Farah Samal) resmi ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Bodewin Wattimena, yang maju sebagai bakal calon wali kota Ambon dalam pilkada, 27 November 2024.
Penetapan Farah Samal sebagai Plt Sekwan oleh Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, diungkapkan Ketua DPRD Provinsi, Benhur George Watubun dalam rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025 di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Rabu (28/8/2024).
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Maluku, kami menyampaikan terima kasih sekali lagi kepada Penjabat Gubernur dan Pelaksana Harian (Plh) Sekda atas kepercayaan untuk menugaskan Farhatun Samal sebagai Plt Sekwan,” kata Benhur Watubun.
Sebelum menjabat Plt, Farah Samal telah lebih dulu mengemban tanggung jawab sebagai Plh Sekwan. Hal itu terjadi lantaran Bodewin Wattimena ditunjuk sebagai Penjabat Wali Kota Ambon selama dua periode, yakni 2022 – 2023 dan 2023 – 2024.
Usai bertugas sebagai Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena lantas menyiapkan diri untuk maju dalam kontestasi politik kepala daerah yang akan berlangsung serentak pada 27 November mendatang.
Setelah mengajukan surat pengunduran dari kepada Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, dari posisinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 26 Agustus 2024, Bodewin Wattimena bersama Ely Toisutta mendaftar di KPU Kota Ambon sebagai pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota pada hari ini (Rabu, 28 Agustus 2024).
Pasangan Bodewin Wattimena – Ely Toisutta (Beta) maju dalam pilkada dengan mengusung tagline, “Beta Par Ambon”. (RLA)






