Uji publik Ranperda tentang Penyelenggaraan Smart City di DPRD kota Ambon, Selasa (13/9/2025). Uji publik dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Desy Kosita Hallauw., didampingi Kadis Kominfosandi setempat, Ronald Lekransy



Ambon, Jendelakita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar uji publik Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ambon Kota Cerdas (Smart City).

Uji Publik berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon, Selasa (13/9/2025) dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Desy Kosita Hallauw. 

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas Kominfo dan Persandian (Kadis Kominfosandisandi), Ronald H. Lekransy bersama tim Penyusun dari Universitas Pattimura (Unpatti), serta para undangan lainnya, termasuk Dewan Smart City, Tim Pelaksana Smart City, Para Pimpinan OPD terkait, perwakilan Polresta Ambon dan PP Lease, Kodim 1504, Perbankan, dan Internet Service Provider (ISP). Kehadiran mereka untuk memberikan masukan dan pembobotan terhadap draft Ranperda tersebut.

Usai kegiatan, Desy Hallauw mengatakan, pihaknya telah melewati satu tahapan dalam penyusunan ranperda, yakni uji publik dengan menghadirkan para stakeholder, baik pemerintah maupun swasta, guna membahas Ranperda Penyelenggaraan Smart City.

“Uji Publik di hari ini untuk memperkuat tahapan pembahasan Ranperda tetang Penyelenggaraan Smart City yang sudah dilaksanakan beberapa bulan sebelumnya, dan Pansus Komisi II telah empat kali ada dalam pembahasan materi ranperda ini,” kata Desy Hallauw.

Dia mengatakan, masyarakat cukup antusias dalam uji publik tersebut. Mereka mempertanyakan kesiapan Infrastruktur terkait implementasi smart city.

Dikatakan, berdasarkan laporan Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Ronald Lekransy bahwa kota ini sudah sangat siap menjadi Ambon Smart City.

Untuk itu, Hallauw menekankan kepada OPD terkait agar dapat memberikan dukungan terhadap ranperda tersebut.

“Dinas Kominfo ibaratnya wadah penampung, tapi pelaksanaannya ada di OPD terkait seperti dinas pariwisata untuk ‘smart branding’, Dinas Sosial untuk ‘smart society’ dan sebagainya. Ini menjadi landasan penting terkait penyelenggaran smart city,” tandasnya.

Sementara itu, Kadis Kominfosandi Kota Ambon, Ronald H. Lekransy menyampaikan, Penyelenggaraan Smart City yang masuk dalam 17 program prioritas wali kota dan wakil wali kota mengisyaratkan adanya komitmen kuat dari pimpinan daerah. Untuk itu, harus ditunjang oleh semua OPD dengan membuat program yang membawa Ambon menuju smart city.

“Terkait itu maka ada banyak hal yang harus disiapkan, yakni elemen struktur, yaitu kita bicara tentang tata kelola pemerintahan yang baik, responsif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat, serta tata pamong kepimpinan, di mana untuk membawa kota ini menjadi berkualitas sangat bergantung pada kebijakan,” jelasnya.

Menurut dia, hal yang harus disiapkan yakni elemen infrastruktur, yang mencakup semua kebutuhan pelayanan di kota ini.

“Infrastruktur bisa saja ke PU-an, pendidikan, sosial, teknologi komunikasi dan informatika, di mana Institut Teknologi Bandung (ITB) lewat lembaga penelitian dan pengembangan SDM menilai, Ambon sudah ada di level survival. Artinya, kesiapan infrastruktur digital sudah ada pada alur yang benar dan sudah berdampak pada sebagian besar aspek pelayanan publik di kota ini,” terangnya .

Dikatakan, yang dinilai oleh ITB
adalah literasi digital, manajemen data, big data menuju Ambon Smart City.

Elemen selanjutnya yakni suprastruktur. Elemen ini berhubungan dengan regulasi, termasuk penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Smart City, demi memperkuat ruang aturan, agar dapat berjalan sesuai arah yang tepat. Selain itu, memiliki kepastian menuju enam dimensi kota cerdas, yaitu “smart branding, smart governance, smart economy, smart living, smart society dan smart environment”.

Lekransy menandaskan, Ranperda Penyelenggaraan Smart City akan menjadi payung hukum untuk perda lainnya.

Untuk itu di berharap kerja bersama semua stakeholder, baik pemerintah, swasta, akademisi dan masyarakat sehingga pada waktunya Ranperda Penyelenggaraan Smart City dapat disahkan menjadi perda, dalam upaya menuju Ambon yang Modern, Inklusif dan Berkelanjutan.

Ranperda Penyelenggaraan Smart City terdiri dari 50 pasal yang mengatur upaya memenuhi kebutuhan masyarakat melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik secara efektif, efesien, transparan dan akuntabel.

Tim penyusun antara lain unsur akademisi dari Unpatti yakni Prof. Dr. M.J Sabteno, SH. M.Hum, Prof. Dr. A.I Laturete, SH. MH, dan Dr. Revency Rugebregt, SH. MH (MCAMBON/RLA)

By admin