Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Duminggus Suitella
Ambon, Jendelakita.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lewat Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa ruas Jalan Pantai Mardika bukan merupakan area parkir resmi yang berada di bawah kewenangan Pemkot.
Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Duminggus Suitella di ruang Rapat Command Centre, Balai Kota Ambon, Rabu (10/12/2025).
Suitella menjelaskan bahwa dasar pengaturan parkir mengacu pada SK Wali Kota Nomor 1923 tahun 2024 tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di tepi Jalan Umum Tahun 2025.
“Dalam SK tersebut terdapat 27 ruas jalan yang ditetapkan sebagai lokasi parkir berbayar, dan Pantai Mardika tidak termasuk di dalamnya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sejak September 2024, pengelolaan parkir pada area Pasar Mardika menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, bukan Pemerintah Kota Ambon.
Namun, kondisi saat ini, masih banyak tindakan parkir liar di sepanjang Jalan Pantai Mardika, meski sudah dipasang rambu larangan parkir oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Maluku.
“Faktanya, kendaraan masih tetap memadati ruas jalan dan menyebabkan terganggunya kelancaran lalu lintas,” ungkap Suitella.
Untuk mengatasi ruang parkir yang terbatas di Pasar Mardika, Pemkot Ambon memberikan alternatif berupa parkir khusus (parkir apung) di Kawasan jalan Pantai Mardika. Fasilitas ini disiapkan untuk menampung kendaraan yang tidak lagi tertampung di area parkir dalam pasar.
Suitella memastikan bahwa upaya penertiban akan terus dilakukan.
“Sampai sekarang, Dinas Perhubungan bersama Satpol PP rutin melakukan penertiban terhadap parkir liar di ruas Jalan Pantai Mardika, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah,” ucapnya.
Ia menegaskan, Pemkot Ambon akan terus berkomitmen menjaga ketertiban arus lalu lintas di kawasan tersebut.
“Namun kami tegaskan lagi hingga saat ini kewenangan pengelolaan parkir area Pasar Mardika merupakan milik Pemprov Maluku. Hal ini disampaikan supaya tidak ada opini yang dibangun soal ini. Sebab kami berkomitmen menciptakan kelancaran lalu lintas di kawasan Pantai Mardika melalui pengaturan dan penegakan aturan yang konsisten, sesuai kewenangan,” tandasnya (MCAMBON/RR)






