Ambon, Jendelakita.com – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Ambon menggelar sosialisasi Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) bagi Satuan Pendidikan.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Manise, Ambon, Kamis (4/7/2024) itu dibuka oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse.

Dalam sambutannya, Agus Ririmasse mengatakan, kegiatan pengadaan oleh satuan pendidikan dilakukan melalui penyedia. Pembiayaannya dari dana yang dikelola oleh satuan pendidikan atau dana operasional pusat dan daerah, bantuan pemerintah lainnya dan bantuan masyarakat.

“Satuan pendidikan disiapkan untuk mengikuti norma sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, mulai dari perencanaan – penganggaran, pelaksanaan – penatausahaan serta pelaporan – pertanggungjawaban,” kata Ririmasse.

Dia menjelaskan, untuk memudahkan pelaksanaan pedoman tersebut, Kemendikbud telah mengembangkan System Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) sebagai sesuatu system elekronik yang dapat digunakan oleh satuan Pendidikan.

“Satuan pendidikan dapat melaksanakan proses PBJ secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel sehingga memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan,” terangnya.

Dirinya berharap, dengan kehadiran para guru dalam kegiatan tersebut, PBJ satuan Pendidikan yang merupakan bagian dari pelayanan publik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan terlaksana dengan baik dan lancar. (MCAMBON/RLA)

By admin