Rapat Komisi II DPRD Maluku dengan mitra para pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi. Rapat beragendakan pembahasan capaian realisasi program/kegiatan dan anggaran OPD tahun 2024
Ambon, Jendelakita.con – Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Sumber Daya Alam (SDA) dari sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang masuk ke kas daerah Maluku secara gelontoran tidak jelas penggunaannya, lantaran tidak ada regulasi yang mengatur.
Kondisi itu menyebabkan dana sebesar Rp 10 miliar lebih itu bisa digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) apa saja.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, saat rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku di baileo rakyat Karang Panjang Ambon, belum lama ini.
“Kalau Dinas Kehutanan ada permenkeu dan permendagri yang mengunci bahwa ini diperuntukkan untuk kegiatan Dinas Kehutanan. Tapi kami di Dinas ESDM belum ada permenkeu maupun permendagri maupun peraturan menteri ESDM yang mengatur tentang penggunaan DBH dan PNBP Sumber Daya Alam, sehingga dia masuk gelontoran ke pemerintah daerah Rp 10 miliar lebih itu bisa digunakan oleh OPD apa saja,” kata Abdul Harus.
Dia lantas meminta Komisi II DPRD Provinsi Maluku untuk mendorong terbitnya regulasi yang mengatur tentang hasil pengolahan SDA dari sektor ESDM, agar bisa digunakan oleh dinas terkait.
“Perlu dorongan juga Dari Komisi II untuk bisa ada regulasi yang mengatur tentang hal ini, sehingga hasil dari pengolahan Sumber Daya Alam khusus sektor ESDM bisa digunakan untuk pengembangan program dan kegiatan yang terkait dengan sektor ESDM,” ujarnya.
Belum Hasilkan PAD
Dalam rapat tersebut, Abdul Haris juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dikatakan, Pemerintah Provinsi Maluku belum menargetkan PAD terhadap pihak ESDM, lantaran belum memiliki perangkat.
“Karena Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kami belum ada, bangunannya juga belum ada. PAD ini kan terkait dengan pajak dan retribusi. Kalau pajak jelas, kalau retribusi harus ada pelayanan yang kita berikan dulu, baru kita bisa tarik retribusi. Sementara sekarang ini belum ada pelayanan apa-apa yang kita berikan, sehingga otomatis PAD belum bisa,” terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya sedang menunggu dioperasikannya UPTD. Setelah itu baru bisa ditargetkan PAD oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Rapat Komisi II DPRD Provinsi Maluku dengan mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah setempat dipimpin Ketua Komisi II Irawadi, didampingi para wakil ketua, masing-masing Nita Bin Umar dan Jhon Laipeny. Para anggota yang hadir antara lain Andreas Taborat, Al-Hidayat Wadjo dan Ridwan Nurdin.
Sementara pihak mitra yang hadir yakni Kadis Pertanian Ilham Tauda, Kadis ESDM Abdul Haris, Kadis Kehutanan Haikal Baadilla, Kadis Kelautan dan Perikanan Erawan Asikin, Kadis Lingkup Hidup Roy Siauta dan Kadis Ketahanan Pangan Faradilla Attamimi. Mereka hadir bersama sekretaris dinas dan para staf.
Rapat tersebut beragendakan pembahasan capaian realisasi program/kegiatan dan anggaran OPD mitra Komisi II tahun 2024.(RR)






