Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena
Ambon, Jendelakita.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus memperkuat pengawasan terhadap rumah kost sebagai bagian dari upaya mencegah berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon di Gedung DPRD Kota Ambon, Selasa (31/03/2026).
Menurut Wattimena, keberadaan rumah kost tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal sementara, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sosial di lingkungan masyarakat.
“Kalau tidak diatur, ini bisa membuka peluang bagi hal-hal negatif seperti narkoba, minuman keras, hingga perilaku menyimpang,” ujar Wattimena.
Ia menjelaskan, Pemkot Ambon tengah mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Rumah Kost sebagai dasar hukum untuk menciptakan sistem pengelolaan yang lebih tertib dan terkontrol.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memperjelas tanggung jawab pemilik maupun pengelola kost dalam melakukan pengawasan terhadap penghuni.
Dikatakan, pengaturan rumah kost bukan sekadar mengatur penyediaan tempat tinggal, melainkan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
Itu sebabnya, perlu dilakukan pendataan penghuni serta pengawasan terhadap aktivitas di lingkungan kost secara berkelanjutan.
Wali Kota menyampaikan Pemkot akan akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa, negeri, kelurahan, serta aparat keamanan, guna memastikan setiap rumah kost beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemilik kost diharapkan berperan aktif dalam mengawasi penghuni dan melaporkan, apabila ditemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Selain Ranperda tentang rumah kost, Pemkot Ambon juga mengusulkan dua regulasi lainnya, yakni Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Ranperda Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketiga regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan Kota Ambon yang berkelanjutan, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, diharapkan pengelolaan rumah kost dapat berjalan lebih baik, sekaligus meminimalisir potensi munculnya berbagai masalah sosial di lingkungan masyarakat. (WAN)






