Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena


Ambon, Jendelakita.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama empat hari, terhitung sejak 13 – 16 Oktober 2026 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelajar, demi untuk melindungi masyarakatnya dari gangguan kabut asap yang melanda daerah ini selama beberapa hari terakhir.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 500.4/01/INTRUKSI/2026 tentang Langkah Antisipatif Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat di Kota Ambon, yang ditetapkan pada 12 Oktober 2026.

Berdasarkan rilis Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosandi) Kota Ambon, Selasa (13/10/2026) disebutkan, Instruksi Wali Kota itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tentang Kewaspadaan terhadap Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat.

“Kebijakan ini juga memperhatikan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon mengenai kondisi kualitas udara, termasuk konsentrasi partikel Molekul (PM) 2,5, PM 10, dan peningkatan ozon yang berada pada kondisi tidak aman,” demikian bunyi rilis tersebut.

Disebutkan, lantaran kabut asap itu,
terjadi peningkatan kasus gangguan pernapasan atau Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di wilayah kota Ambon.

Para pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota diminta mengatur pelaksanaan WFH selama empat hari, sesuai kebutuhan organisasi. Tentunya dengan tetap memastikan pelayanan publik yang bersifat esensial dan mendesak berjalan sebagaimana mestinya.

Bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Keoendudan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta kantor kecamatan, kelurahan, desa dan negeri, diminta tetap melaksanakan pelayanan secara selektif melalui sistem piket atau giliran pegawai dengan menggunakan masker.


Sementara itu, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di satuan pendidikan PAUD, TK, SD/sederajat, dan SMP/sederajat di bawah kewenangan Pemerintah Kota Ambon dialihkan menjadi PJJ atau belajar dari rumah selama periode yang sama.

Kepala satuan pendidikan diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik serta mengimbau peserta didik untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari kegiatan fisik di ruang terbuka.

Sedangkan Dinas Kesehatan Kota Ambon bersama seluruh puskesmas diminta meningkatkan pemantauan kasus ISPA dan gangguan kesehatan lainnya, memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan serta ketersediaan obat-obatan, dan secara aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penggunaan masker.

Perangkat daerah terkait juga diminta berkoordinasi dengan instansi vertikal dan Pemerintah Provinsi Maluku untuk memantau perkembangan kabut asap dan kualitas udara, sekaligus mengantisipasi potensi titik api di wilayah Kota Ambon.

Bagi para camat, lurah, kepala desa, dan raja se-Kota Ambon mendapat instruksi untuk memantau situasi di wilayah masing-masing dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Warga diimbau menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lanjut usia. Warga juga diminta tidak melakukan pembakaran sampah maupun pembakaran di lahan terbuka.

Instruksi tersebut akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan kondisi kabut asap, kualitas udara, dan situasi kesehatan masyarakat di Kota Ambon.

Melalui langkah antisipatif ini, Pemerintah Kota Ambon mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, mematuhi imbauan yang disampaikan, dan bersama-sama menjaga kesehatan serta lingkungan demi meminimalkan dampak kabut asap di Kota Ambon. (RLA/MCAMBON)

By admin