Ambon, Jendelakita.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan membayar jasa UD Ronawiska, CV Wilsa, dan CV Sarira sesuai mekanisme keuangan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon Ronald Lekransy, selaku Juru Bicara Pemkot Kepada Tim Media Center, Selasa (16/7/24) di Balai Kota, menanggapi gugatan perdata yang dilayangkan Ronawiska Cs (cum suis/dan kawan-kawan) melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Ambon.

“Untuk diketahui bahwa para pihak telah sepakat untuk mengakhiri sengketa melalui mediasi Hakim Pengadilan Negeri Ambon berdasarkan kesepakatan perdamaian yang tertuang di dalam Putusan Perkara Perdata Nomor : 119/Pdt.G/2024/PN Amb, Perkara Nomor : 121/Pdt.G/2024/PN Amb. dan Perkara Nomor : 122/Pdt.G/2024/PN Amb.,” kata Ronald Lekransy.

Dia menjelaskan, pada dasarnya Pemkot Ambon menghormati dan mempunyai itikad baik untuk melaksanakan keputusan pengadilan tersebut, sehingga komunikasi terus dibangun dengan para pihak.

Namun, mengingat hal itu berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara, dalam hal ini APBD Kota Ambon, maka Pemkot tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses pembayaran yang dilakukan.

Lekransy menerangkan, sebagai bentuk kesungguhan, komunikasi telah dilakukan oleh Pemkot melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selanjutnya, akan dilakukan pertemuan dengan Kuasa Hukum dari ketiga perusahan, yang akan difasilitasi oleh Tim Verifikasi Inspektorat Kota Ambon.

Dijelaskan, pasca putusan itu dikeluarkan, Pemkot Ambon menindaklanjutinya dengan menggelar rapat internal yang dipimpin Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus N. Kaya.

Dominggus Kaya kemudian mengarahkan agar Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, demi menjawab setiap langkah yang akan ditempuh Pemkot.

“Sesuai arahan BPKP, sebelum dilakukan mekanisme pembayaran perlu dilakukan verifikasi terhadap semua bukti yang disampaikan, supaya semua mekanisme yang ditempuh oleh Pemkot sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan yang berlaku,” jelas Lekransy.

Dia berharap, komunikasi antara Pemkot dengan ketiga perusahaan melalui kuasa hukumnya dapat terus dilakukan, supaya semua hal terkait dapat diselesaikan.

“Pada prinsipnya Pemkot menghormati keputusan pengadilan yang telah menjadi kesepakatan bersama, dengan tetap menjunjung tinggi mekanisme pengelolaan keuangan negara, sehingga semua upaya akan transparan dan akuntabel,” tandasnya.

Untuk diketahui, UD Ronawiska, CV Wilsa, dan CV Sarira, tiga perusahaan yang menggugat Pemkot Ambon itu bergerak di bidang jasa sewa tenda, meja, kursi, dekorasi, dan pengadaan barang. (MCAMBON/RLA)

By admin