Ambon, Jendelakita.com – Susahnya masyarakat memperoleh minyak tanah (mitan) selama lebih dari sebulan ini, membuat PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku dan para agen harus menjelaskan alasannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku.
Dalam rapat yang berlangsung dengan Komisi II DPRD Maluku di rumah rakyat Karang Panjang, Ambon, Rabu (03/07/2024), Ketua Komisi II Johan Lewerissa menyampaikan, kondisi kelangkaan minyak tanah sering terjadi bukan saja hari ini. Namun setiap tahun.
“Kami sering menerima masukan dari masyarakat maupun wartawan soal kelangkaan BBM jenis minyak tanah. Harga jual di beberapa tempat tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah,” ungkap Johan Lewerissa.
Dia mengatakan, kondisi tersebut membuat pihaknya bertanya-tanya, mengingat Pertamina sering dipanggil ke DPRD. Namun persoalan yang sama selalu terulang.
“Persoalan penimbunan yang terjadi, sehingga menimbulkan kelangkaan di masyarakat,” jelas Lewerissa.
Menurut dia, pihak Pertamina selama ini sudah berusaha maksimal. Namun kurang ada perhatian dari pemerintah.
“Mestinya ada perhatian dari Pemerintah Provinsi Maluku maupun kabupaten/kota melakukan operasi pasar secara masif berkaitan dengan penyediaan BBM jenis minyak tanah,” terangnya.
Menanggapi hal itu, pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku yang diwakili oleh Aditia Ardi, menjelaskan, kuota minta tanah untuk Provinsi Maluku tidak berkurang.
Menurut dia, para agen minyak tanah mendapatkan jatahnya mengacu pada SK Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPHI Migas). Dalam SK tersebut diatur kuota untuk para agen, termasuk yang di Kota Ambon.
“Kouta ini biasanya mengacu pada tahun sebelumnya,” jelas Aditya Ardi.
Dia mencontohkan, ada agen yang kuotanya 100 kilo liter (KL) dan hanya menyalurkan 90 KL, maka sisa (10 KL) yang tidak terambil tetap tersimpan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Jadi Kuota yang dikeluarkan dari APBN itulah jumlah yang diambil oleh agen. Ketika diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu realisasi yang dikeluarkan, bukan mengacu pada kouta yang disediakan,” tandasnya. (RLA)






