Wakil Ketua DPRD Maluku, Johan Johanis Lewerissa
Ambon, Jendelakita.com – Utang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tembus Rp38 miliar. Tunggakan ini mengendap sejak 2021 – 2026 untuk iuran pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai reguler.
Hal itu dibeberkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, Johan Johanis Lewerissa kepada wartawan, usai rapat kerja (raker) dengan enam mitra Komisi III di DPRD Maluku, Ambon, Rabu (30/9/2026)
“Ini kan utang BPJS dari tahun 2021 sampai 2026 sebesar Rp38 miliar,” kata Johan Lewerissa.
Namun dia mengatakan, angka Rp38 miliar itu belum final. DPRD minta agar Pemprov Maluku jangan asal bayar. Harus dilakukan pencocokan terlebih dahulu
Menurut dia, ada potensi terjadi perbedaan data antara Pemprov dan BPJS. Terutama soal jumlah peserta, gaji acuan, dan dasar pemotongan iuran PPPK.
“Ini kan masih dalam hitungan berdasarkan pemerintah daerah. Bisa saja kalau berdasarkan peraturan presiden terkoreksi,” ujarnya.
Politisi Gerindra itu meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, (BPKAD), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan BPJS duduk satu meja untuk mencocokkan data.
“Kita minta pemerintah daerah dengan pihak BPJS, BPKAD, Dinas Kesehatan, Pendidikan agar bisa berkoordinasi. Rapat koordinasi berkaitan dengan data pertama. Data yang kedua kira-kira penarikan atau pemotongan ini berdasarkan apa,” tegasnya.
“Bahwa itu dibayar berdasarkan upaya yang diterima berdasarkan SK dari kementerian terkait, berkaitan dengan pegawai reguler maupun PPPK. Untuk itu supaya jangan ada miss di sini,” imbuhnya.
Menurut Lewerissa, pihaknya tidak menginginkan masalah utang ini berlarut. Namun di lain sisi, kondisi fiskal Maluku sedang kecil. Untuk itu, DPRD mendorong agar pembayaran utang dilakukan bertahap.
“Yang penting sudah ada niat baik dari pemerintah daerah untuk bisa menyelesaikan secara bertahap pembayarannya,” ucapnya.
Langkah selanjutnya, Komisi Gabungan DPRD Maluku akan mengkonsultasikan langsung ke kementerian terkait untuk kepastian aturan iuran BPJS Kesehatan bagi ASN dan PPPK.
“Kemudian nanti komisi gabungan akan cepat melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dan BPJS ini untuk pegawai, jenis kesehatan dan pendidikan,” ujarnya.
Selain utang, DPRD juga meminta BPJS buka-bukaan soal pelayanan. Apakah pegawai dan masyarakat Maluku sudah dapat layanan yang layak selama penunggakan iuran ini berlangsung?
“Rapat ini juga meminta penjelasan mereka agar supaya mereka memberikan penjelasan ke kita berkaitan dengan pelayanan, khususnya pegawai pemerintah daerah baik PPPK maupun reguler dan juga masyarakat, supaya kita dapat jawaban yang pasti,” tutup Johan.






