Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, memimpin jalannya program WAJAR, yang berlangsung di balai kota Ambon, Jumat (13/3/2026). Melalui program ini warga Ambon bertemu langsung dengan pemimpinnya untuk meminta solusinya natas permasalahan yang mereka hadapi


Ambon, Jendelakita.com – Berbagai persoalan infrastruktur yang dikeluhkan masyarakat kembali mengemuka dalam program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR) yang digelar Pemerintah Kota Ambon di Aula Balai Kota Ambon, Jumat (13/3/2026).

Mulai dari kondisi talut yang rawan, saluran drainase tersumbat, lampu penerangan jalan yang padam, hingga pembangunan tanpa izin menjadi perhatian warga yang hadir dalam forum tersebut.

Menanggapi berbagai aspirasi yang disampaikan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, Melianus Latuihamallo, memastikan pihaknya akan segera melakukan peninjauan lapangan bersama tim teknis untuk melihat langsung kondisi yang dilaporkan masyarakat.

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah kondisi talut di kawasan Diponegoro yang dinilai warga membutuhkan penanganan serius karena berpotensi mengancam keselamatan permukiman di sekitarnya.

Menurut Latuihamallo, pekerjaan yang sebelumnya dilakukan di lokasi tersebut merupakan kegiatan normalisasi oleh Balai Wilayah Sungai. Karena itu, perlu dilakukan evaluasi lanjutan guna memastikan kebutuhan penanganan talut secara menyeluruh.

“Untuk talut di Diponegoro, kami akan langsung turun ke lokasi bersama tim setelah kegiatan ini untuk melihat kondisi di lapangan dan menindaklanjuti laporan masyarakat,” kata Latuihamallo.

Selain talut, warga juga menyampaikan keluhan terkait sejumlah saluran drainase yang tersumbat dan lampu penerangan jalan yang tidak berfungsi di beberapa wilayah Kota Ambon.

Khusus untuk lampu jalan yang sering padam di kawasan Gunung Nona, pihak PUPR memastikan akan melakukan pengecekan langsung agar penerangan dapat kembali berfungsi dengan baik demi mendukung keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Dalam forum tersebut, Latuihamallo juga menyoroti maraknya pembangunan bangunan yang belum mengantongi dokumen resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memproses penerbitan PBG apabila bangunan berdiri di atas lahan yang belum memiliki sertifikat atau masih berstatus sengketa.

“Sudah dua kali kami bersama masyarakat dan tim terkait turun ke lokasi untuk memasang larangan membangun. Namun nyatanya pembangunan masih tetap dilakukan,” Ujarnya Kadis

“Karena itu kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya

Menurut dia, pengawasan terhadap aktivitas pembangunan tanpa izin perlu diperketat guna mencegah munculnya konflik lahan, persoalan hukum, maupun risiko keselamatan lingkungan akibat pembangunan yang tidak sesuai aturan.

Sementara itu, Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pembangunan yang dilakukan tanpa izin resmi.

Ia meminta Dinas PUPR bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki PBG.

“Kalau belum ada IMB atau sekarang disebut PBG, harus diambil tindakan tegas dan proses pembangunan dihentikan. Syarat utama penerbitan PBG adalah memiliki sertifikat tanah. Jika objek tanah masih dalam sengketa, tentu izin tidak bisa diterbitkan,” tegas Sapulette.

Menurut Sapulette, penegakan aturan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata ruang Kota Ambon yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Melalui program WAJAR, masyarakat tidak hanya diberikan ruang untuk menyampaikan berbagai keluhan, tetapi juga memperoleh penjelasan langsung dari pemerintah mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan dalam penyelesaian setiap persoalan.

Warga berharap seluruh aspirasi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti dan diwujudkan melalui langkah nyata di lapangan. (WAN)

By admin