Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rostina
Ambon, Jendelakita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT.BRI (Persero) Tbk dan perwakilan nasabah di baileo rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (2/2/2026).
Rapat digelar untuk membahas dugaan kredit fiktif yang dialami nasabah BRI di Kobi, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
Saat berlangsungnya rapat terungkap fakta adanya seorang nenek berusia sekitar 80 tahun sebagai penerima kredit sebesar Rp10 juta. Padahal, nenek tersebut diketahui dalam kondisi sakit dan hanya terbaring di tempat tidur.
Fakta lainnya, seorang warga yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta, namun namanya tercatat sebagai penerima Kredit.
Anggota Komisi III, Rostina, meminta masyarakat Kobi bersabar dan menunggu hasil audit internal BRI untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik indikasi kredit macet itu.
“Saya berharap kita semua menunggu hasil audit internal BRI. Kita ingin BRI serius menangani persoalan ini. Jangan dicuekin,” kata Rostina tegas.
Menurut dia, BRI harus bertanggung jawab kepada masyarakat yang dirugikan.
“Jangan seolah-olah BRI lari dari tanggung jawab. Sampaikan apa adanya. Masyarakat berhak menyampaikan pendapat sesuai persoalan yang terjadi,” tegasnya
Rostina juga meminta Pemerintah Negeri Kobi dan para nasabah untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada Komisi III DPRD Maluku.
“Setelah hasil audit keluar, siapa pun yang merasa dirugikan silakan datang ke kami. Pasti akan ketahuan,” ucapnya
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu lantas menceritakan pengalaman pribadinya saat berurusan dengan BRI.
Dikatakan, adiknya pernah mengajukan kredit sebesar Rp 25 juta ke bank plat merah itu dengan memberikan jaminan BPKB mobil atas nama Rostina. Jaminan tersebut pun ditahan oleh pihak BRI.
Selanjutnya, pada pengajuan kredit berikutnya senilai Rp 50 juta, diduga dilakukan adiknya bersama oknum pegawai BRI tanpa sepengatahuan Rostina, sehingga ia tidak turut menandatangani permohonan tersebut.
“Saat terjadi kredit macet, saya mau mengambil BPKB tapi tidak boleh. Bahkan mobil saya mau disita. Saya bilang silakan ambil, tapi justru tidak berani. Itu jelas kesalahan manajemen BRI,” ungkap Rostina.
Dia meminta, agar praktik kongkalikong antara oknum pegawai BRI dan nasabah Tidka boleh terjadi, ke depan.
“Saya berharap BRI segera memperbaiki manajemennya agar kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.
Indikasi kasus kredit fiktif ini bermula saat Komisi III melakukan peninjauan ke daerah pemilihan (reses) di Kobi, Dusun Sadar, Kecamatan Seram Utara, Malteng, beberapa waktu lalu.
Komisi III DPRD Maluku menemukan indikasi pencairan kredit fiktif yang mengatasnamakan program Kredit Cepat (KeCe) dengan mencantumkan 470 nama warga sebagai penerima.
Ketua Komisi III Alhidayat Wajo, mengatakan, saat pertemuan dengan masyarakat, ada keluhan terkait pemotongan yang dilakukan oleh pihak BRI terhadap dana yang masuk ke rekening warga. Rekening itu dibuat berapa tahun lalu untuk program KeCe.
Warga mengatakan, mereka tidak pernah mengajukan kredit ataupun menyetujui pinjaman tersebut. (RLA/ST)






